tirto.id - Komisaris Utama (Komut) Pertamina periode 2019-2024, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok); Menteri ESDM periode 2016-2019, Ignasius Jonan; dan Wakil Menteri ESDM (2016-2019), Arcandra Tahar, tidak hadir untuk menjadi saksi bagi sembilan terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (20/1/2026).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya menjadwalkan ulang Ahok dan Ignasius untuk dihadirkan dalam persidangan pekan depan.
"Yang Mulia, mumpung semua rekan penasihat hukum hadir 9 terdakwa, mungkin perlu kita sepakati juga Yang Mulia. Apakah kami masih diberikan waktu untuk menghadirkan tiga orang saksi yang tidak hadir hari ini?" kata jaksa di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor, Selasa.
"Siapa?" tanya Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji.
"Pak Basuki Tjahaja Purnama, Pak Ignasius Jonan, dan Pak Arcandra, Yang Mulia," jawab jaksa.
Majelis Hakim Tipikor pun mengabulkan permohonan JPU tersebut. Majelis meminta jaksa menghadirkan Ahok, Ignasius, Arcandra, dan saksi fakta lain dalam persidangan pekan depan.
"Masih ada tiga orang lagi, nanti yang dua orang itu kita periksa hari Kamis. Nanti setelah itu, baru satu orang itu bersama-sama kalau sudah selesai dengan ahli," kata Fajar.
Usai sidang, salah seorang perwakilan JPU, Triyana, menyampaikan bahwa Ahok dan Ignasius berhalangan hadir karena saat ini masih berada di luar negeri. Sedangkan, Arcandra saat ini masih dalam kondisi sakit sehingga tidak bisa hadir.
Triyana menyampaikan bahwa pihaknya akan menjadwalkan kesaksian tiga orang tersebut secara terpisah. Ahok dijadwalkan pada Selasa (27/1/2026), sedangkan Ignasius dan Arcandra akan dihadirkan pada Kamis (29/1/2026).
"Minggu depan, kami pastikan di hari Selasa kami undang kembali Pak Ahok untuk hadir memberikan keterangan saksi di 9 terdakwa ini. Untuk Pak Arcandra dan Pak Ignasius kami minta dihadirkan di sidang di hari Kamis, nanti kami akan mencoba menghubungi dan mengkonfirmasi kehadiran beliau," kata Triyana.
Sebelumnya, Direktur Penuntutan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Riono Budi Santoso, menyatakan pemanggilan para saksi dilakukan untuk memberi pandangan terkait tata kelola Pertamina saat masing-masing saksi menjabat.
"Saksi-saksi tersebut ingin diminta menjelaskan bagaimana tata kelola Pertamina secara umum saat itu, di mana dalam pelaksanaannya juga terdapat penyimpangan-penyimpangan," tuturnya.
Penulis: Irfan Amin
Editor: Fadrik Aziz Firdausi
Masuk tirto.id

































