Menuju konten utama

Aktivis Semarang Dera-Munif Dilepas Polisi Sehari Jelang Menikah

Dera-Munif ditangkap dan dituding melakukan penghasutan dalam rangkaian demonstrasi akhir Agustus 2025.

Aktivis Semarang Dera-Munif Dilepas Polisi Sehari Jelang Menikah
Tim Hukum Suara Aksi dan perwakilan penjamin menyerahkan berkas permohonan penangguhan penahanan Dera dan Munif. Berkas diserahkan Jumat (5/12/2025) dan diterima langsung Kapolrestabes Semarang. (FOTO/Istimewa)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Dua aktivis Semarang, Adetya Pramandira alias Dera dan Fathul Munif, akhirnya dikeluarkan dari tahanan. Penangguhan penahanan sepasang kekasih itu dikabulkan polisi sehari sebelum keduanya menikah.

"Sudah ditangguhkan keduanya kemarin 10 Desember 2025 atas permohonan pihak keluarga," jelas Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol Artanto, saat dikonfirmasi, Kamis (11/12/2025).

Penangguhan ini bukan berarti menghentikan kasus Dera dan Munif. Keduanya ditangkap dan dituding melakukan penghasutan dalam rangkaian demonstrasi akhir Agustus 2025.

Setidaknya dengan penangguhan ini, memungkinkan keduanya kembali ke rumah dan menikah sesuai yang direncanakan jauh-jauh hari. Menurut informasi, hari ini Dera dan Munif melangsungkan akad di rumah mempelai perempuan di Madiun, Jawa Timur.

Sebelum penangguhan dikabulkan, keluarga mereka menaruh harap prosesi sakral buah hatinya tidak tertunda. Keluarga tetap menyiapkan seluruh kebutuhan pernikahan, mulai dari administrasi di KUA hingga keperluan acara.

Harapan penangguhan penahanan Dera dan Munif mendapat dukungan luas. Lebih dari 200 orang dari berbagai latar belakang mengajukan diri sebagai penjamin penangguhan.

Dalam daftar penjamin terdapat tokoh nasional, akademisi, aktivis, tokoh lintas agama, hingga pegiat HAM. Termasuk Alisa Wahid dan Inayah Wahid (dua putri Gus Dur) hingga pakar hukum Feri Amsari.

Berkas permohonan penangguhan diserahkan pada Jumat (5/12/2025) oleh perwakilan Tim Hukum Suara Aksi. Mereka diterima langsung Kapolrestabes Semarang. Saat itu polisi menyatakan permohonan akan dikaji.

Salah satu penjamin dari perwakilan akademisi, Hotmauli Sidabalok, mengatakan penangguhan ini lebih pada aspek kemanusiaan. Jangan sampai rencana baik mengikat hubungan pernikahan tertunda karena penahanan.

Sementara itu, kritik terhadap proses hukum sempat mengemuka. Koordinator Persaudaraan Lintas Agama (Pelita), Setiawan Budi, menyoroti penangkapan yang dinilai dilakukan tanpa pemanggilan sebelumnya.

Nama Dera dan Munif bahkan juga menjadi perhatian Komisi Percepatan Reformasi Polri. Komisi meminta Polri segera membebaskan Dera, Munif, dan seorang lain bernama Laras Faizati

“Kami memberi perhatian kepada tiga orang yang mungkin perlu diperhatikan untuk segera dilepas,” kata anggota Komisi Percepatan Reformasi Polri Mahfud MD di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (4/12/2025).

Mahfud atas nama Komisi menilai Dera dan Munif dilindungi ketentuan Anti-Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP) karena keduanya merupakan aktivis lingkungan hidup.

Sebelumnya polisi menyampaikan, penangkapan Dera dan Munif merupakan bagian dari pengembangan kasus demonstrasi 29 Agustus 2025. Namun hingga kini polisi belum menjelaskan secara spesifik keterkaitan keduanya.

Dera diketahui merupakan staf advokasi Walhi Jawa Tengah, sedangkan Munif dikenal sebagai aktivis Aksi Kamisan Semarang. Keduanya ditangkap pada 27 November 2025 di kawasan Tlogosari, Semarang.

Baca juga artikel terkait PENANGKAPAN AKTIVIS atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah