tirto.id - Kepolisian Daerah (Polda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mempersilakan kuasa hukum Perdana Arie Veriasa, mahasiswa Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) yang ditangkap atas dugaan perusakan fasilitas di Mapolda DIY, untuk mengajukan upaya keadilan restoratif atau restorative justice.
Kepala Bidang Humas Polda DIY, Komisaris Besar Polisi Ihsan, mengatakan penanganan kasus Perdana Arie saat ini masih berproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum.
"Pastinya itu kan juga menjadi haknya dari korban dan pengacaranya. Silakan kalau memang ada upaya-upaya seperti itu," ujar Ihsan di DIY, Rabu (22/10/2025).
Ihsan bilang, peluang penyelesaian secara keadilan restoratif atau di luar pengadilan tersebut menjadi bagian dari kewenangan penyidik yang menangani perkara tersebut.
"Intinya nanti penyidik yang menentukan seperti apa. Ini semuanya kewenangan penyidik yang menangani kasus tersebut," katanya.
Menurut dia, penahanan terhadap mahasiswa UNY itu telah berlangsung sejak ditangkap sekitar sebulan lalu.
"Sudah kami tahan dan secepatnya akan kami koordinasikan lagi dengan kejaksaan untuk tahap duanya. Jadi, saat ini masih berproses dalam penyidikan," ujarnya.
Salah satu barang bukti yang diamankan dalam perkara tersebut ialah rekaman video saat kericuhan terjadi di halaman Mapolda DIY.
"Iya, salah satunya video terkait dugaan pembakaran," ujar Ihsan.
Ihsan mengklaim seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai prosedur tanpa adanya keberatan atau menempuh praperadilan baik dari pihak tersangka maupun kuasa hukumnya.
"Sampai sekarang yang kami ketahui semuanya masih berproses dengan normal dan tidak ada komplain ataupun praperadilan. Jadi tidak ada masalah, saya kira semuanya masih sesuai dengan SOP," ujarnya.
Dalam kasus itu, Perdana Arie dijerat Pasal 170 KUHP tentang Kekerasan Terhadap Orang atau Barang; Pasal 187 KUHP tentang Pembakaran dengan Sengaja; dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang.
Penyidik masih mengembangkan perkara tersebut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain. "Masih terus berproses. Yang pasti, untuk saat ini yang kita tangani adalah PA (Perdana Arie)," ujarnya.
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY pada 24 September 2025 telah mengamankan seorang berinisial PA yang diduga melakukan perusakan dan pembakaran fasilitas Markas Polda DIY pada saat kerusuhan tanggal 29 Agustus 2025
Aksi demonstrasi berujung kericuhan terjadi di Mapolda DIY pada Jumat (29/8) petang hingga Sabtu (30/8) dini hari.
Unjuk rasa yang dimulai sejak sore memanas sekitar pukul 18.00 WIB setelah dua mobil polisi yang terparkir di halaman Mapolda DIY dibakar.
Sejumlah fasilitas mengalami kerusakan, di antaranya ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), mesin ATM, hingga pagar markas.
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































