tirto.id - Jaringan Alumni Sejarah Universitas Negeri Yogyakarta (UNY) mengecam rektorat lantaran abai terhadap hak hukum staf BEM, Perdana Arie Veriasa, yang ditangkap Polda DIY, pada Rabu (24/9/2025).
Guntur selaku Direktur Akademik, Kemahasiswaan, dan Alumni UNY, menyatakan bahwa kampus tidak akan memberikan pendampingan hukum terhadap mahasiswanya bernama Perdana Arie Veriasa. Sikap tersebut, kata dia, diambil lantaran Perdana disangkakan kasus pidana kriminal.
Jaringan alumni menilai, keterlibatan Perdana dalam unjuk rasa merupakan bentuk dari pengabdian seorang mahasiswa kepada masyarakat. Tindakan tersebut pun merupakan salah satu amanat dalam Tri Dharma Perguruan Tinggi.
“Argumentasi rektorat soal ‘kriminal murni’ ini problematis, karena bahkan Perdana belum menjadi terdakwa yang diajukan ke pengadilan, jelas juga belum ada vonis bersalah. Sehingga pernyataan rektorat tersebut mengabaikan asas praduga tak bersalah,” tertulis dalam keterangan resmi Jaringan Alumni Jurusan Sejarah UNY yang diterima kontributor Tirto, pada Kamis (2/10/2025).
Jaringan alumni pun menyoroti pernyataan kampus soal ‘tidak bisa mengintervensi’. Pernyataan itu mencerminkan ketidakpahaman rektorat dalam prinsip advokasi dan pembelaan hukum.
“Pendampingan dan pembelaan hukum bukanlah intervensi, melainkan tindakan yang diperlukan agar proses hukum yang dihadapi Perdana bisa berlangsung adil, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip fair trial,” lanjut keterangan.
Jaringan Alumni Sejarah UNY pun memperhatikan dengan seksama proses penegakan hukum yang terjadi terhadap mereka-mereka yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pasca-demonstrasi pada akhir Agustus di berbagai kota.
Dalam berbagai pemberitaan, dan laporan dari lembaga advokasi public, menunjukkan banyaknya kasus-kasus kekerasan yang dilakukan penegak hukum. Penangkapan dan penetapan tersangka juga tidak sesuai prosedur.
Sebagai mahasiswa yang masih aktif, sudah selayaknya Perdana mendapatkan pendampingan hukum yang layak dari kampusnya. Untuk itu, setelah mencermati perkembangan terkini, Jaringan Alumni Sejarah UNY menyatakan sikap sebagai berikut:
- Mengecam sikap rektorat UNY yang tidak menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah terhadap mahasiswa yang ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian;
- Mengecam sikap rektorat UNY yang enggan memberikan bantuan hukum kepada mahasiswanya;
- Mendesak Rektorat UNY untuk memberikan pendampingan hukum terhadap mahasiswa tersebut;
- Mendesak Dekanat Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UNY agar berkoordinasi dengan pihak jurusan atau program studi untuk memastikan proses perkuliahan Perdana Arie bisa terus berjalan dengan segala keterbatasan yang dihadapi — apapun skema dan jalan keluarnya.
Penulis: Abdul Haris
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id


































