tirto.id - Terdakwa korupsi pengelolaan Plaza Klaten, Jap Ferry Sanjaya, memberi pengakuan mengejutkan. Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS) itu mengungkap adanya permintaan setoran Rp1 miliar oleh Sunarna untuk mengamankan perkaranya di kejaksaan.
Pernyataan itu mengemuka saat terdakwa bertanya kepada Tri Nugroho, mantan ajudan Bupati Klaten yang menjadi saksi sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Rabu (28/1/2026).
Terdakwa mengaku pernah meminta tolong Tri untuk menjembatani pertemuan dengan Sunarna, mantan Bupati Klaten periode 2005-2015, yang juga suami Sri Mulyani, Bupati Klaten periode 2017-2025.
Terdakwa bermaksud meminta saran bagaimana menyikapi adanya temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam pengelolaan Plaza Klaten.
Sesuai saran Sunarna, terdakwa menitipkan uang ke kejaksaan senilai Rp4,58 miliar-oleh kejaksaan uang tersebut disita sebagai bagian dari upaya memulihkan kerugian negara.
Setelah itu, terdakwa masih menjalin komunikasi dengan Sunarna. Ia lantas mendapat saran lanjutan agar menyiapkan uang guna mengurus kasusnya yang tengah diusut kejaksaan.
"Pak Sunarna minta saya untuk menyiapkan dana Rp1 miliar untuk pengurusan kasus saya di kejaksaan," aku terdakwa sembari menanyakan apakah saksi Tri mengetahuinya, tetapi saksi menjawab tidak tahu.
Terdakwa mengaku sudah mengantar Rp1 miliar ke Sunarna. Tiga hari kemudian terdakwa mendapat informasi dari Sunarna bahwa dana tersebut sudah diserahkan ke kejaksaan.
Selepas itu, terdakwa menagih Sunarna terkait pengamanan kasusnya. Namun, terdakwa tidak mendapat jawaban yang diinginkan. Ia lantas sempat menagih pengembalian Rp1 miliar lewat kakak Sunarna.
Saksi Tri yang merupakan ajudan istri Sunarna menyatakan tidak mengetahui detail sebagaimana pengakuan terdakwa di hadapan majelis hakim.
Meski begitu, Tri mengakui pernah menjadi perantara pertemuan antara terdakwa dan Sunarna. Pertemuan berlangsung di rumah joglo, ia juga hadir bersama beberapa orang lain seperti Anang mantan Kepala DKUKMP Klaten.
"Seingat saya bahas temuan BPK soal plaza itu harus bagaimana. Seingat saya Pak Sunarna menyarankan agar Pak Ferry [terdakwa] segera melaksanakan masukan BPK," jelas Tri.
Sisi lain, Tri mengaku pernah dimintai tolong terdakwa lagi untuk mempertemukan dengan bupati yang saat itu dijabat Sri Mulyani, istri Sunarna. Namun, pertemuan itu tak terwujud.
"Waktu itu Ibu Bupati sibuk, jadi saya belum bisa mempertemukan [terdakwa] dengan bupati," jelasnya.
Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi pengelolaan Plaza Klaten menjerat empat terdakwa. Yakni Sekda Klaten nonaktif Jajang Prihono, mantan Sekda Klaten Jaka Salwadi, pejabat DKUKMP Klaten Didik Sudiarto, serta Dirut PT MMS, Jap Ferry Sanjaya.
Jaksa Penuntut Umum menyebut pengelolaam Plaza Klaten pada 2020--2023 menyalahi prosedur. Pengelolaan aset daerah itu seharusnya dengan mekanisme sewa dan lelang terbuka, tetapi PT MMS ditunjuk secara langsung.
Jaksa juga mengungkapkan Ferry Sanjaya menyewakan kembali Plaza Klaten kepada pihak ketiga dan memungut uang sewa sebesar Rp11,17 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya Rp4,288 miliar yang disetorkan ke kas daerah.
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa menyebut negara mengalami kerugian Rp6,88 miliar.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id





























