Menuju konten utama

Pengusaha Palembang Haji Alim Meninggal saat Jalani Proses Hukum

Haji Alim Ali merupakan terdakwa korupsi pemalsuan surat Hak Guna Usaha  lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung-Tempino.

Pengusaha Palembang Haji Alim Meninggal saat Jalani Proses Hukum
Pengusaha ternama asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, H Alim Ali meninggal dunia pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 14.25 WIB. (ANTARA/HO- Tim Kuasa Hukum H. Alim)

tirto.id - Pengusaha ternama asal Kota Palembang, Sumatera Selatan, Haji Alim Ali meninggal dunia pada Kamis (22/1/2026) sekitar pukul 14.25 WIB. Dia mengehembuskan napas terakhir pada usia 88 tahun.

Haji Alim memiliki nama asli Kemas Haji Abdul Alim. Saat ini, dia merupakan terdakwa dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pemalsuan surat Hak Guna Usaha (HGU) lahan proyek strategis nasional Jalan Tol Betung-Tempino.

Haji Alim menghembuskan napas terakhir pada pukul 14.25 WIB saat menjalani perawatan medis di rumah sakit Siti Fatimah di Palembang. Dia meninggal pada usia 88 tahun.

Kabar duka ini juga dibenarkan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), Abdul Harris, yang mengaku menerima informasi resmi dari pihak keluarga almarhum.

Ia menyampaikan bahwa pihak kejaksaan turut berduka cita atas wafatnya terdakwa yang perkaranya masih dalam proses hukum tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum Haji Alim, Jan Marinka, menjelaskan bahwa kliennya sempat berada dalam kondisi kritis. Pengusaha berusia 88 tahun itu harus dirawat di ruang ICCU RSUD Siti Fatimah.

"Sebelumnya Haji Alim telah dirawat di ICCU RSUD Siti Fatimah. Beliau dalam kondisi kritis atau dalam bahasa awam koma," ujarnya.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI

tirto.id - Flash News
Sumber: Antara
Editor: Siti Fatimah