Menuju konten utama

Pengacara Juliyatmono Jadi Tersangka Perintangan Korupsi Masjid

Muhammad Gozali diduga berupaya menghalangi pengusutan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

Pengacara Juliyatmono Jadi Tersangka Perintangan Korupsi Masjid
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, saat menjelaskan kasus perintangan penyidikan dengan tersangka Gozali. Ia menjelaskan itu usai menyidangkan korupsi pembangunan masjid agung, di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/1/2026). FOTO/Baihaqi Annizar

tirto.id - Kejaksaan menetapkan Muhammad Gozali, pengacara eks Bupati Karanganyar Juliyatmono, sebagai tersangka perintangan penyidikan. Tersangka diduga berupaya menghalangi pengusutan korupsi pembangunan Masjid Agung Madaniyah Karanganyar.

"Gozali sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejaksaan Negeri Karanganyar, Hartanto, usai sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (20/1/2026).

Nama Gozali juga sempat dibahas dalam sidang korupsi pembangunan masjid hari ini. Terungkap bahwa Gozali merupakan pengacara Juliyatmono--selain juga pengacara Kepala Dinas Kesehatan Karanganyar di kasus korupsi alat kesehatan.

"Gozali ini merupakan penasihat hukum (PH) dari dua orang: PH kepala dinkes dan PH Juliyatmono, mantan Bupati Karanganyar," beber Hartanto.

Menurutnya, penyidik menemukan cukup bukti bahwa Gozali secara aktif mempengaruhi Nasori dan Sunarto--dua terdakwa korupsi masjid agung--untuk tidak memberikan keterangan secara jujur kepada penyidik.

Sokong Uang Tutup Mulut

Hartanto mengungkap, saat Nasori masih berstatus tersangka dan sedang ditahan di rumah tahanan (rutan), Gozali mendatanginya dan meminta agar tidak menyebut nama tertentu dalam perkara tersebut.

Sebagai imbalan, Gozali menjanjikan kepada Nasori bahwa sesuatu akan “diakomodasi” di kemudian hari. Tak lama berselang, terjadi transfer uang sebesar Rp25 juta kepada Nasori.

"Sebagai tindak lanjut ada transfer Rp25 juta itu. Ini terungkap sidang ya. Penyerahan secara transfer saat Nasori ditahan di rutan," ungkapnya.

Hal serupa juga dialami terdakwa lain, Sunarto. Menurut Hartanto, Gozali mendatangi Sunarto yang saat itu masih berstatus saksi korupsi. Gozali mengintimidasi Sunarto agar tidak melibatkan pihak tertentu.

Sebagai gantinya, biaya hidup Sunarto dijanjikan akan ditanggung. Janji itu kemudian diikuti transfer uang Rp20 juta kepada Sunarto. Uang tersebut kini telah disita penyidik dan menjadi barang bukti.

Rintangi Penyidikan karena Diperintah

Gozali ditetapkan sebagai tersangka sekitar Agustus 2025. Hingga kini, ia belum memenuhi panggilan penyidik dan masih berstatus buron.

Gozali melakukan perintangan penyidikan bukan atas nama pribadi, melainkan disuruh orang lain. "Kalau dari persidangan yang tadi, kalau mencermati, memang atas perintah," tegasnya.

Namun, Hartanto belum bisa menyimpulkan siapa yang menyuruh Gozali, meskipun secara logika bisa ditebak. Untuk memastikan itu, kejaksaan perlu meminta keterangan Gozali saat kelak sudah ditangkap.

"Kita lihat nanti. Yang melaksanakan perbuatan ini [perintangan penyidikan, yakni Gozali] masih kita kejar,” katanya saat ditanya apakah mungkin menjerat pelaku lain.

Hartanto menegaskan, perkara yang menjerat Gozali spesifik soal perintangan penyidikan kasus korupsi, sebagaimana diatur secara tegas dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun kasus korupsi proyek pembangunan masjid saat ini sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Semarang. Terdakwanya ada empat: Direktur Operasional PT MAM Energindo Nasori, Kepala Cabang PT MAM Energindo Jateng-DIY Agus Hananto, Direktur Utama PT MAM Energindo Ali Amri, serta mantan Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Setda Karanganyar Sunarto.

Keempatnya diduga korupsi hingga merugikan keuangan negara Rp78,9 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS DUGAAN MERINTANGI PENYIDIKAN atau tulisan lainnya dari Baihaqi Annizar

tirto.id - Flash News
Kontributor: Baihaqi Annizar
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah