tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memberikan berita-berita hasil pemufakatan jahat 3 tersangka kasus merintangi penyidikan timah, impor gula, dan CPO, yakni Marsella Santoso, Junaidi Saibih, dan Tian Bahtiar, kepada Dewan Pers. Namun, Kejagung tidak merinci berapa pemberitaan yang dijadikan bukti oleh penyidik atas skema pemufakatan jahat tersebut.
"Ada banyak dan itu nanti akan kami sampaikan ke Dewan Pers untuk diteliti karya jurnalistiknya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum, Harli Siregar, di kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/4/2025).
Harli mengakui, fakta penyidikan sejauh ini menemukan adanya bentuk memperalat kewenangan tersangka untuk mencapai tujuan hasil dari pemufakatan jahat Tian Bahtiar dengan Janaidi Saibih dan Marsella Santoso.
"Dia menggunakan media sebagai alat. Dia menggunakan massa juga sebagai alat. Nah, dan semua itu dibiayai. Untuk apa? Untuk menciptakan pendapat-pendapat publik, pendapat masyarakat. Tentang apa? Tentang kami ini semua jelek," ucap Harli.
Harli menjelaskan, yang berhak menilai apakah pemberitaan itu laik dan telah memenuhi syarat produk jurnalistik adalah Dewan Pers. Oleh karena itu, penyidik akan terus berkomunikasi dengan Dewan Pers untuk proses yang tengah berjalan.
Di sisi lain, Harli menegaskan bahwa upaya pemufakatan jahat yang dilakukan tersangka Tian Bahtiar selaku Direktur Pemberitaan JakTV tidak sama sekali melangkahi Dewan Pers. Sebab, Kejagung telah berkomunikasi sehingga pertemuan dengan Dewan Pers langsung digelar, kemarin, Selasa (22/4/2025).
"Oh tidak (melangkahi). Ya buktinya kemarin langsung beliau-beliau hadir dari Dewan Pers dan kita sampaikan dan Dewan Pers bisa memahaminya. Ini juga kita juga mau mempertahankan martabat pers, martabat jurnalistik ini, jangan disalahgunakan seperti itu," tutur Harli.
Diketahui, dalam kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagiamana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher
Masuk tirto.id





























