Menuju konten utama

Kejagung Klaim Tak Antikritik Terkait Status Tersangka Bos JakTV

Kejagung meminta publik melihat secara kontekstual bahwa ada permufakatan jahat yang disepakati 3 tersangka, termasuk Direktur Pemberitaan JakTV.

Kejagung Klaim Tak Antikritik Terkait Status Tersangka Bos JakTV
Konferensi pers Dewan Pers dengan Kejaksaan Agung mengenai penetapan tersangka salah satu jurnalis dalam kasus pemufakatan jahat, Selasa (22/4/2025). tirto.id/Ayu Mumpuni

tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan penetapan tersangka Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar, bukan karena Kejaksaan Agung antikritik. Tian ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pemufakatan jahat dan perintangan penyidikan kasus impor gula, minyak goreng, dan timah.

"Bahwa harus dilihat konteksualnya dari perkara ini sebagaimana yang sudah kami sampaikan tadi, ada permufakatan jahat yang disepakati oleh yang bersangkutan. Tiga orang ini melakukan apa? Melakukan permufakatan jahat untuk seolah-olah institusi ini busuk," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam konferensi pers bersama Dewan Pers, di Jakarta, Selasa (22/4/2025).

Dia menjelaskan, penyidik Kejagung juga mendapatkan bukti bahwa informasi yang dihasilkan sengaja dikemas untuk mempengaruhi opini publik agar hasil peradilan sesuai harapannya. Ia menambahkan, pemufakatan jahat itu terungkap usai adanya pengembangan dari penyidikan kasus suap hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Untuk apa? Untuk penanganan perkara supaya sesuai dengan kehendaknya. Ada peran tim non-yuridis karena kita tahu Pasal sangkaannya ada Rp60 miliar dari proses hukum terkait dengan dugaan suap dan atau gratifikasi," tutur Harli.

Harli menambahkan, penyidik menemukan pembuatan-pembuatan konten dari talk show yang seolah-olah diramu menjadi sesuatu pembenaran. Padahal, kata dia, tidak sesuai dengan fakta hukum yang penyidik temukan.

Di sisi lain, Harli memastikan bahwa Kejagung terbuka dengan kritik, bahkan terhadap para jurnalis pun selalu dijadikan tempat merefleksi kerja-kerja Kejaksaan selama ini.

"Yang kedua bahwa kami juga tidak antikritik yang disampaikan oleh masyarakat setiap hari kita menerima demonstrasi dan dari semua itu kita salurkan ke pimpinan dan kita analisis kita tindaklanjuti. Karena kita begitu peka terhadap kepentingan masyarakat," ungkap dia.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, pun menambahkan, Dewan Pers berharap para jurnalis tetap bekerja dengan mengedepankan keberimbangan dan kredibilitas setelah kasus yang menjerat Tian. Ia menekankan, upaya cover both side harus tetap menjadi keberimbangan yang dilakukan.

Ninik juga akan mendalami dugaan pelanggaran etik di kasus ini. Kendati demikian, pihaknya tidak langsung memanggil media-media yang sudah memberitakan hasil dari pemufakatan jahat ketiga tersangka.

"Jadi kami akan mengumpulkan berita-berita yang selama ini digunakan menurut Kejaksaan tadi digunakan untuk melakukan rekayasa permufakatan jahat. Berita-berita itulah yang nanti akan kami nilai apakah secara substansial atau secara prosedural itu menggunakan parameter kode etik jurnalistik atau bukan," ujar dia.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Andrian Pratama Taher