tirto.id - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Pemberitaan JakTV, Tian Bahtiar sebagai tersangka perintangan penyelidikan atau obstruction of justice terkait kasus korupsi timah, impor gula, dan minyak goreng. Tian ditetapkan sebagai tersangka pada Selasa (22/4/2025).
Tian ditersangkakan karena berita yang dianggap menyudutkan Kejagung sehingga mengganggu proses penyidikan. Selain ditetapkan sebagai tersangka, Tian juga terancam akan mendapatkan sanksi terkait posisinya di bidang media.
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu menyatakan Tian akan diproses secara etik. Apabila terindikasi melakukan kasus tersebut, Dewan Pers mengancam akan mencabut sertifikasi kompetensi yang dimiliki Tian Bahtiar.
“Bisa pencabutan terhadap kartu kompetensinya," kata Ninik, Selasa (22/4/2025).
Ninik menjelaskan seharusnya seseorang yang menabatan Direktur Pemberitaan memiliki sertifikasi, Tian seharusnya memiliki sertifikasi wartawan utama. Atau tingkatan tersebut, lebih tinggi ketimbang wartawan muda dan wartawan madya, dalam Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
"Yang bersangkutan menjadi anggota dari IJTI (Ikatan Jurnalis TV Indonesia). Nanti, kami akan cek ulang apakah pemenuhan syarat itu, kami juga akan mengundang IJTI yang menjelaskan kepada kami permasalahan keanggotaan," ungkap Ninik.
Siapa Tian Bahtiar & Keterlibatan Kasus Hingga Jadi Tersangka
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar menjelaskan keterlibatan Tian Bahtiar (TB) sebagai tersangka perintangan penyidikan yang dilakukan Kejagung. Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama 2 orang lain, yaitu advokat Marcella Santoso (MS) dan advokat Junaedi Saibih (JS), terkait kasus timah, impor gula, dan minyak goreng.
Tian berperan menyiarkan diskusi, seminar, talkshow, dan podcast yang menyoroti kinerja Kejagung secara negatif. Pemberitaan negatif tersebut disiarkan melalui media sosial dan program JakTV.
"Tersangka TB ini mendapatkan keuntungan secara pribadi bukan atas nama Direktur Pemberitaan JakTV karena tidak ada kontrak tertulis JakTV dengan para tersangka. Sehingga dia menyalahi kewenangannya sebagai Direktur Pemberitaan," ungkap Qohar, Selasa (22/4/2025).
Tidak hanya menyebarkan konten di media sosial saja, Tian juga disebutkan terlibat dalam kegiatan lain yang bertujuan untuk membentuk opini negatif terhadap Kejaksaan Agung.
“Bertugas untuk membentuk opini publik,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar, Rabu (23/4/2025).
Tian juga disebut mendanai demonstrasi, menyelenggarakan seminar, mengarahkan program televisi, hingga membuat konten-konten media sosial yang merugikan citra Kejagung.
Salah satu bukti penyidik Kejagung dalam kasus ini adalah hasil monitoring pemberitaan Indonesian Police Watch (IPW) periode 3 Juni 2024, laporan monitoring media dan report analytic korupsi PT Timah Tbk periode 25-30 April 2024.
Penyidik juga menyita rekapitulasi berita-berita negatif tentang Kejaksaan di 24 media online, laporan realisasi pemberitaan dari Tian Bahtiar kepada tersangka Marcella Santoso.
Tak hanya itu, penyidik juga menyita invoice tagihan senilai Rp153.500.000 untuk pembayaran 14 berita bertopik alasan tidak lanjut kasus impor gula, 18 berita bertopik tanggapan jamin ginting; 10 berita bertopik Ronald Loblobly, dan 15 berita bertopik tanggapan Dian Puji dan Prof. Romli periode 14 Maret 2025.
Atas status tersangka, Kejagung melakukan penahaan terhadap Tian selama 20 hari sejak ditetapkan, Selasa (22/4/2025). Tian ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung.
Tian Bahtiar merupakan pria kelahiran 4 Mei 1966 di Tasikmalaya, Jawa Barat. Tian merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Pancasila dan Program Ekstensi Studi Pembangunan Institut Teknologi Bandung (ITB).
Sebelum menjabat sebagai Direktur Pemberitaan JAK TV, Tian meniti karir menjadi peneliti. Tercatat, Tian pernah menjadi peneliti di di Research and Documentation Centre for Manpower and Development (RDCMD-YTKI), Peneliti Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial (LP3ES) dan peneliti LIPI.
Setelah berkarir menjadi peneliti, pria kelahiran Tasikmalaya tersebut pernah menduduki jabatan Produser News Department ANTV. Saat ini, Tian menjabat sebagai Direktur Pemberitaan Jak TV.
Dilansir dari laman Bina Matahari Bangsa, Tian Bahtiar menjadi ketua umum Yayasan tersebut. Bina Matahari Bangsa bergerak dibidang perlindungan anak jalanan & anak terlantar.
Penulis: Sarah Rahma Agustin
Editor: Dicky Setyawan
Masuk tirto.id





































