tirto.id - Mantan Bupati Klaten periode 2017-2025, Sri Mulyani, hadir sebagai saksi dalam sidang korupsi pengelolaan Plaza Klaten, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (28/1/2026).
Sri Mulyani memberikan keterangan untuk sidang terdakwa Jap Ferry Sanjaya, terkait proses pengelolaan aset Pemkab Klaten yang menurut jaksa negara mengalami kerugian Rp6,8 miliar.
Dia menjelaskan, pada 2020 Pemkab Klaten kembali mengakuisisi plaza usai habis masa sewa dengan pengelola lama. Setelah itu ia memerintahkan dinas terkait untuk menawarkan ke investor baru.
Dalam perjalanannya, ia mengetahui ada investor yang mengajukan penawaran pengelolaan plaza. Calon investor itu ialah terdakwa Jap Ferry selaku Direktur Utama PT Matahari Makmur Sejahtera (MMS).

Adanya penawaran tersebut, Sri Mulyani memberi disposisi agar dibahas lebih lanjut bersama Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten saat itu, Jaka Salwadi. Ia mengeklaim tak mengintervensi proses pembahasan itu.
Akhirnya, Pemkab Klaten meneken kerja sama dengan PT MMS terkait pengelolaan plaza. Peresmian pembukaan ulang Plaza Klaten usai direnovasi dilakukan akhir tahun 2024.
Sri Mulyani mengaku baru kali pertama bertemu terdakwa Jap Ferry saat peresmian tersebut. Meskipun akhirnya ia merevisi ucapannya setelah terdakwa mengingatkan pernah ada pertemuan di kantor Dinas Perdagangan.
"Oh ya, mungkin pernah tapi saya kurang ngeh," kata Sri Mulyani.
Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa Jap Ferry, OC Kaligis, mempertanyakan mengapa sewa menyewa Plaza Klaten dianggap korupsi dan merugikan keuangan negara.
"Kalau sewa menyewa ini bermasalah, mengapa waktu Anda ikut meresmikan?" tanya Kaligis.
Sri Mulyani mengatakan hadir dalam peresmian plaza yang kini bernama Klaten Town Square (Klatos) itu karena momennya bersamaan dengan malam pergantian tahun 2024 menuju 2025.
"Iya saya hadir karena sekalian perayaan tahun baru. Ada banyak pejabat yang hadir," katanya.
Kasus korupsi pengelolaan Plaza Klaten ini menjerat empat terdakwa. Mereka adalah Sekda Klaten nonaktif, Jajang Prihono; mantan Sekda Klaten, Jaka Salwadi; pejabat Disdagkop UKM Klaten, Didik Sudiarto; serta Dirut PT MMS, Jap Ferry Sanjaya.
Jaksa Penuntut Umum menyebut pengelolaan Plaza Klaten pada 2020-2023 menyalahi prosedur. Pengelolaan aset daerah itu seharusnya dengan mekanisme sewa dan lelang terbuka, tetapi PT MMS ditunjuk secara langsung.
Jaksa juga mengungkapkan bahwa Ferry Sanjaya menyewakan kembali Plaza Klaten kepada pihak ketiga dan memungut uang sewa sebesar Rp11,17 miliar. Dari jumlah tersebut, hanya Rp4,288 miliar yang disetorkan ke kas daerah.
Akibat perbuatan para terdakwa, jaksa menyebut negara mengalami kerugian sebesar Rp6,88 miliar berdasarkan hasil penghitungan BPK RI.
Penulis: Baihaqi Annizar
Editor: Siti Fatimah
Masuk tirto.id

































