Menuju konten utama

Modus Korupsi POME Rp14,3 T: Rekayasa Kode CPO dan Suap Pejabat

HS Code untuk residu atau limbah padat dari CPO direkayasa untuk menghindari pengendalian ekspor CPO.

Modus Korupsi POME Rp14,3 T: Rekayasa Kode CPO dan Suap Pejabat
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Puspenkum, Jakarta Selatan, Rabu (14/1/2026). tirto.id/Ayu Mumpuni
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelaskan duduk perkara dan modus yang digunakan 11 tersangka kasus dugaan korupsi ekspor POME. Dalam kasus ini, negara mengalami kerugian keuangan negara hingga Rp14,3 triliun dan kerugian perekonomian yang masih dalam penghitungan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan kasus ini berawal ketika pemerintah memberlakukan kebijakan pembatasan dan pengendalian ekspor CPO sebagai upaya menjaga ketersediaan minyak goreng dalam negeri, serta stabilitas harga bagi masyarakat.

Kemudian, diberlakukan mekanisme Domestic Market Obligation (DMO). Para produsen yang akan mengekspor CPO harus menyisihkan atau memprioritaskan beberapa persen untuk dijual di dalam negeri.

“Kemudian dalam rangka kebijakan tersebut, CPO ditetapkan sebagai komoditas strategis nasional yang secara kepabeanan diklasifikasikan dengan HS Code tertentu ya, contohnya HS Code 1115,” tutur Syarief dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (10/2/2026) malam.

Dalam pelaksanaannya, kata Syarief, penyidik menemukan adanya penyimpangan berupa rekayasa klasifikasi komoditas ekspor CPO. Dalam hal ini, CPO berkadar asam tinggi sengaja diklaim sebagai POME atau PAO dengan menggunakan HS Code berbeda.

Syarief menjelaskan, sejatinya HS Code tersebut diperuntukkan bagi residu atau limbah padat dari CPO. Rekayasa klasifikasi tersebut itu bertujuan menghindari pengendalian ekspor CPO.

“Sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO, dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara,” ujar Syarief.

Syarief menyebut, hal ini terjadi karena adanya penyusunan dan penggunaan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan. Pada aturan tersebut memuat komoditas serta spesifikasi teknis yang tidak dikenal dalam sistem klasifikasi internasional, namun tetap dijadikan acuan.

"Kemudian modus berikutnya adalah meloloskan ekspor CPO dengan menggunakan klasifikasi yang tidak sesuai dengan tujuan untuk menghindari pembatasan dan pelarangan ekspor CPO, serta menghindari DMO," kata Syarief.

Para tersangka, kata syarief, juga mengurangi kewajiban pembayaran Bea Keluar dan pungutan sawit yang seharusnya dipenuhi kepada negara. Sehingga, pungutannya menjadi jauh lebih rendah.

"Serta adanya kickback atau pemberian imbalan kepada oknum pejabat negara yang dilakukan untuk meluluskan proses administrasi dan pengawasan ekspor tersebut. Perbuatan penyimpangan tersebut menimbulkan dampak yang luas dan sistemik," ungkap Syarief.

Baca juga artikel terkait TINDAK PIDANA KORUPSI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - Flash News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Siti Fatimah