Menuju konten utama

KPK: Praperadilan Paulus Tannos Tak Hambat Proses Ekstradisi

Sidang ekstradisi di Singapura tetap lanjut 4-5 Februari 2026 dengan dukungan ahli Kejaksaan Agung.

KPK: Praperadilan Paulus Tannos Tak Hambat Proses Ekstradisi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap buronan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (KTP-el) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin di Singapura. Dalam keterangan yang diterima ANTARA, Jumat (24/1), Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, mengatakan, Paulus Tannos akan segera diekstradisi ke Indonesia. (Sanya Dinda Susanti/Irfansyah Naufal Nasution/Yovita Amalia/Gracia Simanjuntak)
Jadikan tirto.id sumber pilihan pencarian Google

tirto.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa gugatan praperadilan kedua yang diajukan Paulus Tannos tidak akan menghentikan proses ekstradisi sang buronan dari Singapura. Sikap ini merespons pengajuan kembali praperadilan atas penetapan tersangka dalam kasus korupsi KTP elektronik.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan persidangan ekstradisi di Singapura tetap dijadwalkan berlangsung pada 4-5 Februari 2026. Meski menghormati upaya hukum di PN Jakarta Selatan, lembaga antirasuah ini optimis posisi hukum Indonesia tetap kuat dengan dukungan ahli dari Kejaksaan Agung.

"Kami pastikan bahwa Pra-peradilan ini tidak akan menghambat proses ekstradisi terhadap DPO Paulus Tannos yang prosesnya masih terus berjalan," kata Budi dalam keterangannya, Selasa (3/2/2026).

Budi pun menyampaikan, lembaganya telah menerima pemberitahuan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait pengajuan praperadilan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra itu untuk membatalkan proses ekstradisinya dari Singapura.

"Pada prinsipnya KPK tentu menghormati hak hukum tersangka yang mengajukan pra-peradilan dimaksud," ujarnya.

Menurutnya, sidang ekstradisi di Singapura akan segera dilanjutkan. Persidangan terdekat telah dijadwalkan pada 4-5 Februari 2026 mendatang. Dalam sidang tersebut, KPK akan menghadirkan ahli dari Kejaksaan Agung untuk memperkuat posisi hukum Indonesia.

Proses ekstradisi Paulus Tannos secara resmi diajukan oleh Pemerintah Indonesia pada 20 Februari 2025. Sejak saat itu, KPK menyatakan telah aktif melengkapi seluruh dokumen pendukung yang diperlukan menurut hukum ekstradisi.

KPK menyikapi pengajuan praperadilan kedua ini dengan tenang, mengingat materi serupa pernah diajukan sebelumnya dan dinyatakan tidak berdasar.

"Meskipun materi yang sama sebelumnya juga sudah diuji dalam praperadilan dan dinyatakan seluruh prosedural penyidikan oleh KPK termasuk penetapan tersangka Paulus Tannos telah memenuhi aspek formil," jelas Budi.

Budi menegaskan komitmen KPK untuk terus melanjutkan seluruh langkah hukum. Lembaga antirasuah ini akan tetap fokus berkoordinasi dengan otoritas dalam dan luar negeri. KPK juga menyatakan keyakinannya pada objektivitas hakim dalam memutus permohonan praperadilan nanti.

"Kami meyakini objektivitas dan independensi hakim dalam memutus praperadilan ini nantinya, serta komitmennya dalam mendukung penegakan hukum tindak pidana korupsi," tuturnya.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Nanda Aria

tirto.id - Flash News
Reporter: Nanda Aria
Penulis: Nanda Aria
Editor: Siti Fatimah