Menuju konten utama

Empat Cara Melaporkan SPT Tahunan Online dan Offline

Pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara langsung, melalui DJP Online, Application Service Provider dan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi.

Empat Cara Melaporkan SPT Tahunan Online dan Offline
Ilustrasi seorang wajib pajak melaporkan SPT tahunan melalui e-Filing di Kanwil DJP Wajib Pajak Besar, Jakarta. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

tirto.id - Batas akhir Pelaporan SPT Tahunan PPh 2018 untuk wajib pajak orang pribadi pada 31 Maret 2019. Dalam penyampaian Laporan SPT Tahunan PPh dapat dilakukan dengan berbagai cara baik online maupun offline.

Pertama, pelaporan SPT Tahunan bisa dilakukan secara langsung. Penyampaian SPT Tahunan secara langsung dapat dilakukan di TPT, meliputi TPT KPP tempat WP terdaftar dan TPT Kantor Pelayanan selain tempat WP terdaftar; atau Layanan di Luar Kantor (pojok pajak, mobil pajak, atau tempat khusus penerimaan SPT Tahunan).

Namun, penyampaian SPT Tahunan Pembetulan tidak dapat dilakukan di TPT Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP).

Kedua, SPT Tahunan bisa disampaikan melalui DJP Online. Dal hal ini dilaporkan secara online melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT.

Aplikasi DJP Online dapat diakses melalui URL http://djponline.pajak.go.id. Aplikasi DJP Online digunakan untuk penyampaian Laporan SPT dalam bentuk SPT Elektronik.

Layanan Penyampaian SPT Elektronik melalui DJP Online, memiliki tiga mekanisme, yaitu:

  1. e-Filing: Pengisian Langsung, yaitu untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770 S dan 1770 SS.
  2. e-Filing: Upload CSV hasil aplikasi e-SPT, untuk SPT Tahunan PPh Orang Pribadi 1770, 1770S, dan SPT Tahunan PPh Badan.
  3. e-FORM: Formulir SPT Elektronik, yang dapat diisi secara offline dan hanya membutuhkan koneksi internet (online) saat akan submit SPT.

SPT yang disampaikan melalui saluran tertentu (e-Filing) harus dilengkapi dokumen-dokumen yang wajib dipindai dan diunggah (kecuali SPT Tahunan Pajak Penghasilan 1770 S atau 1770 SS dengan status nihil atau kurang bayar).

Setiap Wajib Pajak yang menggunakan Layanan Pajak Online harus memiliki e-FIN. e-FIN tersebut diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Wajib Pajak harus melakukan aktivasi EFIN di KPP sebelum dapat mendaftarkan diri di Layanan Pajak Online.

Ketiga, lapor SPT melalui Application Service Provider (ASP). Sampai saat ini telah ditunjuk empat Penyedia Jasa Aplikasi (ASP) SPT Elektronik yang dapat dijadikan saluran penyampaian laporan SPT, yaitu:

1. PT. Sarana Prima Telematika - www.spt.co.id

2. PT. Mitra Pajakku - www.pajakku.com

3. PT. Bank Rakyat Indonesia Tbk - https://eform.bri.co.id/efiling

4. PT. Achilles Advanced Systems - www.online-pajak.com

Kunjungi alamat Aplikasi di atas, untuk informasi lengkap terkait layanan dari masing-masing ASP.

Keempat, penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui Pos atau perusahaan jasa ekspedisi maupun jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar.

Dalam hal penyampaian SPT Tahunan dilakukan melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir, Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan dalam amplop tertutup yang telah dilekatkan Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan.

Lembar Informasi Amplop SPT Tahunan dapat diunduh pada tautan berikut.

Dalam hal SPT Tahunan yang disampaikan melalui pos, tanda bukti dan tanggal pengiriman surat dianggap sebagai tanda bukti dan tanggal penerimaan SPT sepanjang SPT Tahunan tersebut telah lengkap. Pastikan alamat KPP yang dituju benar.

Panduan lengkap dalam mengisi form SPT Tahunan bisa dilihat di tautan berikut.

Baca juga artikel terkait PAJAK ONLINE atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Ekonomi
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH