Menuju konten utama

Jadwal e-SPT Ditutup di 2022 untuk Formulir SPT Pribadi dan Badan

Aplikasi e-SPT akan segera ditutup oleh Ditjen Pajak secara bertahap mulai akhir Februari 2022 mendatang.

Jadwal e-SPT Ditutup di 2022 untuk Formulir SPT Pribadi dan Badan
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Ditjen Pajak mengumumkan bahwa aplikasi e-SPT, yang selama ini bisa digunakan untuk pelaporan SPT Tahunan secara elektronik, akan segera ditutup. Aplikasi e-SPT merupakan salah satu saluran pelaporan SPT Pajak dalam bentuk file CSV.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Neilmaldrin Noor mengatakan penutupan aplikasi e-SPT dilakukan untuk meningkatkan efisiensi dan kualitas data perpajakan.

"Penutupan saluran pelaporan SPT Tahunan melalui aplikasi e-SPT akan dilakukan secara bertahap," kata dia lewat pengumuman resmi Ditjen Pajak.

Jadwal penutupan aplikasi e-SPT terbagi dalam dua tahap. Tahap pertama adalah penutupan aplikasi e-SPT untuk pelaporan 3 jenis formulir SPT PPh dari wajib pajak pribadi dan badan. Lantas, di tahap kedua, aplikasi e-SPT akan ditutup untuk pelaporan SPT PPh dua jenis wajib pajak badan.

Adapun detail 2 tahapan jadwal penutupan aplikasi e-SPT pada tahun 2022 adalah sebagai berikut:

1. Tanggal 28 Februari 2022, pukul 16.00 WIB

Pada Senin, 28 Februari 2022, aplikasi e-SPT bakal ditutup khusus untuk pelaporan tiga macam formulir SPT, yaitu 1770 S, 1770, dan 1771.

Formulir 1770 S adalah formulir Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk Wajib Pajak Pribadi dengan status karyawan yang jumlahnya penghasilan brutonya lebih dari Rp60 juta dalam kurun waktu satu tahun. Mereka yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam waktu satu tahun juga menggunakan Formulir 1770 S untuk melapor SPT Tahunan PPh.

Formulir 1770 adalah formulir SPT Tahunan PPh bagi Wajib Pajak Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, atau penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, penghasilan yang dikenakan PPh final, dan penghasilan dari dalam negeri maupun luar negeri lainnya.

Sementara itu, formulir 1771 adalah formulir SPT Tahunan PPh wajib pajak badan untuk melaporkan penghasilan, biaya dan perhitungan PPh terutang dalam jangka waktu satu tahun.

2. Tanggal 30 Maret 2022, pukul 15.00 WIB

Pada Rabu, 30 Maret 2022 mendatang, aplikasi e-SPT akan ditutup untuk formulir SPT PPh Badan dalam satuan mata uang dolar Amerika Serikat (1771 $) dan lampiran khusus Wajib Pajak Migas.

Alternatif Selain e-SPT

Ditjen Pajak selama ini sudah menyediakan aplikasi e-Form untuk pelaporan SPT Tahunan PPh secara elektronik, yang bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak pengguna formulir 1770 S, 1770, dan 1771.

Dengan e-Form, Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan via online. Pengguna e-Form bisa mengunduh serta mengunggah kembali formulir SPT Tahunan yang sudah diisi dalam file berbentuk PDF.

Selain menggunakan e-Form, pelaporan SPT Tahunan PPh secara elektronik melalui e-Filing. Baik e-Form maupun e-Filing bisa diakses melalui situs web DJP Online.

Sebagai alternatif lainnya, para wajib pajak pribadi maupun badan juga bisa menggunakan aplikasi pelaporan SPT Tahunan melalui Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan (PJAP). Daftar PJAP resmi mitra Ditjen Pajak bisa cicek melalui link ini.

Baca juga artikel terkait E-SPT atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Yantina Debora