tirto.id - Masyarakat diimbau untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak 2018. Pelaporan SPT pajak 2018 ini bisa dilakukan secara online melalui pajak.go.id/e-form. Batas waktu pelaporan SPT pajak ini sampai 31 Maret 2019.
Sebagaimana dikutip dari situs web Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak), e-FORM merupakan formulir SPT elektronik yang pengisiannya dapat dilakukan secara offline menggunakan Aplikasi Form Viewer yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak.
Setelah SPT Tahunan dibuat secara offline, Wajib Pajak bisa langsung mengunggah SPT-nya secara online via Aplikasi Form Viewer.
Ada dua jenis layanan e-FORM yaitu:
1. SPT Tahunan OP 1770S
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- dalam negeri lainnya; dan/atau
- dikenakan PPh Final
- dan/atau bersifat Final
- dari usaha/pekerjaan bebas;
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- dikenakan PPh Final dan/atau bersifat Final
- dalam negeri lainnya/luar negeri
Berikut ini tahapan pengisian e-FORM bagi wajib pajak.
1. Login e-FORM
- E-FORM dapat diakses pada halaman eform.pajak.go.id. Untuk login, wajib pajak perlu mengisi dengan NPWP dan password DJPOnline. Kemudian isi kode unik yang muncul.
- Setelah itu, wajib pajak akan masuk di dashboard e-FORM. Klik "Download Viewer" untuk mengunduh aplikasi installer aplikasi Viewer. Klik "Dokumen Tata Cara Install Viewer" untuk mengunduh petunjuk installasi aplikasi Viewer.
- Download Aplikasi IBM Form Viewer yang bisa digunakan untuk Windows 7 Pro or later dengan Disk Space: 500 MB, Memory: 2 GB RAM, dan Processor: 3.0 GHz Dual-core Processor.
2. Pengisian SPT
- Klik menu Buat SPT yang ada pada bagian atas halaman eform.pajak.go.id.
- Ikuti panduan pertanyaan untuk memilih jenis formulir SPT yang akan diunduh. Isi Tahun Pajak dan Status SPT yang akan dibuat. Klik kirim permintaan, maka dokumen e-Form akan ter-download secara otomatis dan token masuk ke email.
- Buka IBM Form Viewer. Pilih File, kemudian pilih Open. Pilih dokumen e-Form yang sudah di-download sebelumnya.
Induk:
• Identitas WP
• Perhitungan PPh Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar
• Daftar Lampiran
• Pernyataan
Lampiran I (1770S-I):
• Penghasilan neto dalam negeri lainnya
• Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
• Kredit Pajak
Lampiran II (1770S-II):
• Penghasilan yang dikenakan PPh Final
• Harta pada akhir tahun
• Kewajiban/utang pada akhir tahun
• Daftar susunan anggota keluarga
Formulir yang dibutuhkan untuk SPT 1770, yaitu:
Induk:
• Identitas WP
• Perhitungan PPh Nihil/Kurang Bayar/Lebih Bayar
• Daftar Lampiran
• Pernyataan
Lampiran I (1770-I): Perhitungan Penghasilan Neto Dalam Negeri
Lampiran II (1770-II): Kredit Pajak
Lampiran III (1770 III):
• Penghasilan yang dikenakan PPh Final
• Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak
• Penghasilan suami/istri yang dikenakan pajak secara terpisah
Lampiran IV (1770-IV):
• Harta pada akhir tahun
• Kewajiban/utang pada akhir tahun
• Daftar susunan anggota keluarga
- E-FORM ini bisa diisi tanpa jaringan internet. Baris/data berwarna merah wajib diisi. Jika sudah selesai mengisi dan sampai tahap akhir, ikuti langkah selanjutnya di bawah ini.
3. Kirim SPT
- Unggah lampiran sesuai dengan jenis SPT dengan format PDF ukuran maksimal 40 MB.
- Daftar SSP isi dengan pembayaran SSP atas SPT kurang bayar.
- Kode Verifikasi, isi dengan token yang dikirim ke email. Sebelum menekan tombol Submit, pastikan PC atau laptop terhubung dengan jaringan internet.
Jika wajib pajak sudah selesai mengisi sesuai dengan ketentuan, tanda terima SPT pajak akan dikirimkan ke email.
Editor: Agung DH