tirto.id - Pada Sabtu, 31 Maret 2018, adalah batas waktu terakhir penyampaian Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2017 bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Untuk itu, pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia akan tetap buka hari ini mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00 waktu setempat.
"Tapi, kami sudah instruksikan [kepada petugas KPP] kalau jam 5 sore masih banyak tetap dilayani sampai habis," ujar Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Kamis (29/3/2018).
Terkait dengan batas waktu terakhir pelaporan SPT yang jatuh hari ini, Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, sejauh ini tidak ada rencana untuk memperpanjang batas waktu.
"So far sih lancar, yang e-filing memang agak lemot sedikit, tapi sudah lancar lagi. Kalau mereka tidak ke KPP [Kantor Pelayanan Pajak], internet kantor lebih lancar," ujar Robert saat meninjau KPP Setiabudi Jakarta pada Kamis (29/3/2018).
Pada Hari Libur Nasional kemarin, Jumat (30/3/2018), KPP memang libur sementara. Namun, Hestu mengatakan meski pelayanan offline tutup, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui e-filing.
"Bisa dari rumah, enggak perlu ke kantor pajak. Gunakan e-filling besok malah kemungkinan longgar. Lancar," kata Hestu.
Hestu menyatakan bahwa pelaporan SPT tahun ini sudah lebih baik dari tahun sebelumnya.
"Dari hasil pengamatan kami sampai kemarin Rabu (28/3/2018) ada 9,1 juta WP pribadi yang melaporkan SPT Tahunan. Ada peningkatan 18 persen pelaporan SPT dibandingkan hari yang sama tahun lalu. Ada peningkatan cukup baiklah," sebutnya.
Selain laporan offline, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan cara melaporkan SPT Tahunan secara online dengan e-Filing. Namun, sebelum wajib pajak bisa melaporkan SPT dengan e-Filing, wajib pajak harus memiliki EFIN (Electronic Filing Identification).
Untuk memperoleh EFIN, wajib pajak harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat. Wajib pajak diimbau untuk mengajukan permohonan aktivasi EFIN sendiri, tidak dikuasakan kepada pihak lain.
Bagi wajib pajak orang pribadi, batas pelaporan SPT pada akhir Maret, sedangkan wajib pajak badan atau perusahaan di akhir April.
Sanksi bagi wajib pajak yang telat/tidak melaporkan SPT Tahunan tertuang di UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). Pada pasal 7 ayat 1 UU KUP, disebutkan besaran denda untuk setiap jenis pelaporan pajak atau SPT.
Denda untuk SPT Tahunan—SPT yang digunakan untuk pelaporan tahunan—Orang Pribadi dipatok Rp100.000 per Tahun Pajak. Sedangkan, denda SPT Tahunan Badan sebesar Rp1 juta per Tahun Pajak.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri