tirto.id - Hari ini, Sabtu (31/3/2018), batas waktu terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2017 bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi. Namun masih ada pertanyaan wajib pajak yang kebingungan mengenai pelaporan SPT tersebut.
Salah satunya hal yang kerap ditanyakan yakni bagaimana pelaporan SPT terhadap orang yang sudah tidak bekerja lagi pada Maret tahun lalu.
Hestu menerangkan, sepanjang NPWP masih aktif, maka seseorang tetap diwajibkan melapor SPT, meskipun penghasilannya sudah berkurang atau di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Bahkan tidak berpenghasilan pun tetap wajib memberikan laporan.
"Itu [tidak berpenghasilan lagi] namanya SPT nihil nanti. Kalau dia sudah bisa memastikan ke depannya enggak akan punya penghasilan di atas PTKP lagi, sambil lapor nanti minta di KPP untuk ditetapkan statusnya menjadi non-efektif," jelasnya.
Menurut Hestu, apabila status non-efektif sudah diberikan, maka seseorang tidak wajib melaporkan lagi kekayaannya di tahun berikutnya.
Kondisi seperti itu bisa terjadi pada pekerja swasta atau pengusaha lepas yang memiliki penghasilan tidak tetap (fluktuatif).
Tarif PTKP terbaru yang berlaku selama setahun (2016/2017) untuk perhitungan PPh Pasal 21 berdasarkan PMK No. 101/PMK.010/2016 adalah sebagai berikut:
1) Rp 54.000.000 untuk Wajib Pajak orang pribadi.
2) Rp 4.500.000 tambahan untuk Wajib Pajak kepada mereka yang menikah.
3) Rp 54.000.000 untuk istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami.
4) Rp 4.500.000 tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak 3 orang untuk setiap keluarga.
Sementara terkait dengan persoalan NPWP istri yang digabung dengan suami berstatus pensiunan. Hestu mengatakan: "Sang istri bisa tetap menggunakan NPWP suaminya yang pensiun untuk melaporkan penghasilannya sama seperti sebelumnya. Termasuk melaporkan harta dan utang-utangnya, kan selama ini sudah dilaporkan dengan NPWP suami itu tadi."
Terkait pelaporan SPT terakhir jatuh hari ini bagi wajib pajak pribadi, pelayanan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di seluruh Indonesia akan tetap buka mulai pukul 08.00 hingga pukul 17.00 waktu setempat.
"Kami sudah instruksikan [kepada petugas KPP] kalau jam 5 sore masih banyak tetap dilayani sampai habis," ujar Humas Ditjen Pajak, Hestu Yoga Saksama, Kamis (29/3/2018).
Sedangkan menurut Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Robert Pakpahan mengatakan, sejauh ini tidak ada rencana untuk memperpanjang batas waktu pelaporan SPT.
"So far sih lancar, yang e-filing memang agak lemot sedikit, tapi sudah lancar lagi. Kalau mereka tidak ke KPP [Kantor Pelayanan Pajak], internet kantor lebih lancar," ujar Robert saat meninjau KPP Setiabudi Jakarta pada Kamis (29/3/2018).
Pada Hari Libur Nasional kemarin, Jumat (30/3/2018), KPP memang libur sementara. Namun, Hestu mengatakan meski pelayanan offline tutup, pelaporan SPT dapat dilakukan secara online melalui e-filing.
"Bisa dari rumah, enggak perlu ke kantor pajak. Gunakan e-filling besok malah kemungkinan longgar. Lancar," kata Hestu.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri