tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, mengatakan sebanyak 12.987.904 wajib pajak telah menyampaikan Surat Pemberitahunan Tahunan (SPT) 2023. Catatan tersebut dihitung hingga jadwal terakhir pelaporan 31 Maret 2024, pukul 23.59 WIB.
"Hari ini saya mendapat laporan dari Direktur Jenderal Pajak, Pak Suryo Utomo, mengenai Jumlah SPT Pajak Penghasilan Pribadi [Pasal 21] yang mencapai 12.987.904,” ucap Sri Mulyani dalam keterangan tertulis, dikutip Selasa (2/4/2024).
Bendahara Negara itu mengatakan, melalui uang pajak, akan digunakan untuk membangun Indonesia yang lebih maju, sejahtera dan berkeadilan.
“Terima kasih dan penghargaan sekali lagi kepada seluruh pembayar pajak yang patuh sesuai peraturan perundangan,” ujarnya.
Meski jumlah pelapor SPT meningkat, namun Direktorat Jenderal Pajak sebenarnya menargetkan jumlah wajib pajak yang melaporkan SPT sebanyak 19.273.374. Artinya, angka pelaporan tahun ini masih jauh dari target meski secara persentase meningkat dibanding tahun lalu.
Sebagai informasi, pelaporan SPT yang terlambat akan diberikan sanksi administrasi. Sanksi tersebut berupa denda, yakni senilai Rp100 ribu untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.
Sebelumnya, Sri Mulyani menyebut, proses penyerahan SPT dilakukan dalam berbagai cara. Dia menjelaskan, 8.409.804 orang menyerahkan dalam bentuk e-filling, jumlah ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya yaitu 7.792.609.
Sedangkan mereka yang menggunakan e-form sebanyak 885.914, e-SPT 10 orang dan manual dengan datang ke Kantor Dirjen Pajak sebanyak 224.313 orang.
Penulis: Faesal Mubarok
Editor: Anggun P Situmorang