Menuju konten utama

Kejagung: Harvey Moeis Baru Bisa Dijenguk usai Sepekan Ditahan

Harvey Moeis baru boleh dikunjungi pihak keluarga setelah sepekan ditahan atas kasus dugaan korupsi.

Kejagung: Harvey Moeis Baru Bisa Dijenguk usai Sepekan Ditahan
Kejaksaan Agung pada Rabu (27/3) malam menyebut pengusaha Harvey Moeis diduga meminta keuntungan dari pengusaha-pengusaha smelter yang diajaknya untuk usaha pertambangan liar. Pemberian uang tersebut disamarkan sebagai dana Corporate Social Responsibility (CSR). (Afra Augesti/Satrio Giri Marwanto/Amita Putri Caesaria)

tirto.id - Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, mengatakan Harvey Moeis, suami Sandra Dewi yang ditahan karena terlibat perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk 2015 hingga 2022, baru boleh dikunjungi pihak keluarga setelah sepekan ditahan.

“Sesuai dengan ketentuan yang berlaku semua tahanan kami, untuk tujuh hari pertama harus dilakukan pemeriksaan, setelah hari ketujuh baru memungkinkan melakukan penjengukan,” kata Kuntadi seperti ditulis Antara di Jakarta, Senin (1/4/2024).

Kejaksaan Agung menetapkan Harvey Moeis sebagai tersangka pada Rabu (27/3/2024). Penahanan tahap pertama dilakukan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kata Kuntadi, kunjungan dari pihak kuasa hukum tersangka diperbolehkan apabila ada pemeriksaan terhadap Harvey Moeis.

“Kecuali ketika ada tindakan pemeriksaan khusus penasihat hukum akan diberikan akses karena itu adalah hak yang bersangkutan,” kata Kuntadi.

Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka bersama 15 tersangka lainnya, diduga terlibat korupsi tata niaga timah wilayah IUP PT Timah Tbk yang menimbulkan kerugian negara atas rusaknya lingkungan sekitar Bangka Belitung senilai Rp271 triliun.

Selain Harvey, penyidik Jampidsus juga menetapkan Helena Lim, Crazy Rich PIK. Kedua rumah pesohor ini pun juga telah dilakukan penggeledahan oleh penyidik Kejaksaan RI.

Lima belas tersangka lainnya, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk 2017-2018.

Selanjutnya, BY selaku Mantan Komisaris CV VIP; RI selaku Direktur Utama PT SBS; TN selaku Beneficial Ownership CV VIP dan PT MCN; AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP; RL selaku General Manager PT TIN; SP selaku Direktur Utama PT RBT; RA selaku Direktur Pengembangan Usaha PT RBT; ALW selaku Direktur Operasional 2017, 2018, 2021 dan Direktur Pengembangan Usaha tahun 2019 sampai dengan 2020 PT Timah Tbk.

Kemudian, dua tersangka yang menarik perhatian publik, yakni Crazy Rich PIK Helena Lim selaku Manager PT QSE dan Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT RBT. Dalam perkara ini, penyidik juga menetapkan satu tersangka terkait perintangan penyidikan berinisial TT.

Baca juga artikel terkait KORUPSI TIMAH

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Anggun P Situmorang