Menuju konten utama

Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini, MK Periksa Saksi & Ahli Ganjar

Agenda sidang PHPU Pilpres 2024 dengan pemohon Ganjar-Mahfud akan digelar mulai 08.00 WIB.

Sidang Sengketa Pilpres Hari Ini, MK Periksa Saksi & Ahli Ganjar
Suasana sidang PHPU Pilpres 2024 dengan agenda keterangan saksi atau ahli dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024). (Tirto.id/Muhammad Naufal)

tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 lanjutan pada hari ini, Selasa (2/4/2024). Pemohon dalam sidang yang digelar Selasa ini adalah Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Agenda sidang tersebut, yakni mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari pihak pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon. Agenda ini tercantum dalam situs resmi MK.

Dalam situs tersebut, dinyatakan agenda sidang PHPU Pilpres 2024 dengan pemohon Ganjar-Mahfud akan digelar mulai 08.00 WIB.

MK sendiri menetapkan saksi atau ahli yang dihadirkan dalam sidang PHPU Pilpres 2024 berjumlah 19 orang. Semula, jumlah saksi yang dihadirkan maksimal 15 orang dan dua ahli.

MK lantas menambah jumlah tersebut. Sementara itu, pemohon tidak diberikan batasan terkait komposisi saksi atau ahli yang bakal dihadirkan.

Sebelum sidang keterangan ahli/saksi Ganjar-Mahfud, pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar telah terlebih dahulu mengikuti sidang dengan agenda yang sama pada Senin (1/4/2024).

Pihak Anies-Imin menghadirkan tujuh ahli dan 11 saksi dalam sidang tersebut. Beberapa di antara ahli atau saksi itu yakni, Faisal Basri, Djohermansyah Djohan, Ridwan, dan Vid Adrison.

Dalam sidang sebelumnya, Ahli hukum administrasi dari UII Yogyakarta, Ridwan, menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di KPU RI tergolong tidak sah.

Hal ini dinyatakan saat sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan agenda keterangan saksi atau ahli dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).

"Pencalonan Rakabuming Raka dalam persepektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," ucapnya saat sidang.

Kata Ridwan, pendaftaran Pilpres 2024 berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. Saat itu, Peraturan KPU RI Nomor 19 Tahun 2023 belum dihapus atau diganti.

Dengan demikian, calon presiden atau cawapres pada Pilpres 2024 harus berusia setidaknya 40 tahun, mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 19 Tahun 2023. Sementara itu, Gibran pada 19-25 Oktober 2023 belum mencapai 40 tahun.

Baca juga artikel terkait PILPRES 2024 atau tulisan lainnya dari Muhammad Naufal

tirto.id - Politik
Reporter: Muhammad Naufal
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang