tirto.id - Ahli hukum administrasi dari UII Yogyakarta, Ridwan, menyatakan bahwa pencalonan Gibran Rakabuming sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024 di KPU RI tergolong tidak sah.
Hal ini dinyatakan saat sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 dengan agenda keterangan saksi atau ahli dari pihak Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (1/4/2024).
"Pencalonan Rakabuming Raka dalam persepektif hukum administrasi, saya menyimpulkan itu tidak sah," ucapnya saat sidang.
Kata Ridwan, pendaftaran Pilpres 2024 berlangsung pada 19-25 Oktober 2023. Saat itu, Peraturan KPU RI Nomor 19 Tahun 2023 belum dihapus atau diganti.
Dengan demikian, calon presiden atau cawapres pada Pilpres 2024 harus berusia setidaknya 40 tahun, mengacu pada Peraturan KPU RI Nomor 19 Tahun 2023. Sementara itu, Gibran pada 19-25 Oktober 2023 belum mencapai 40 tahun.
"Sehingga, dengan demikian, pada saat pendaftaran yang bersangkutan [Gibran] memang belum berusia 40 tahun," tuturnya.
Di satu sisi, KPU RI menerima pendaftaran Gibran terlebih dahulu. Kemudian, KPU RI menetapkan Gibran sebagai paslon melalui keputusan KPU RI.
"Baru setelah itu diterima pendaftaran itu. Baru kemudian penetapannya [Gibran] sebagai pasangan calon itu menggunakan Keputusan KPU Nomor 1362 tahun 2023," ucap Ridwan.
Ia melanjutkan, KPU RI pernah mempertimbangkan Peraturan KPU RI Nomor 19 Tahun 2023 untuk menetapkan pasangan peserta Pemilu 2024. Pertimbangan ini diputuskan pada 13 November 2023.
Padahal, Peraturan KPU RI Nomor 19 Tahun 2023 itu sudah diubah sejak 3 November 2023. Ridwan lantas menilai, penggunaan peraturan KPU lama itu merupakan hal yang aneh.
"Ini yang saya aneh dari perspektif saya sebagai ahli hukum administrasi," sebutnya.
"Secara hukum administrasi tidak tepat karena tidak berlaku, mestinya yang menjadi pertimbangan adalah UU yang baru, peraturan yang baru," imbuh Ridwan.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang