tirto.id - Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang perkara hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 lanjutan pada hari ini, Senin (1/4/2024). Pemohon dalam sidang yang digelar hari ini adalah Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN).
Agenda sidang tersebut, yakni mendengarkan keterangan ahli atau saksi dari pihak pemohon dan pengesahan alat bukti tambahan pemohon. Agenda ini tercantum dalam situs resmi MK.
Dalam situs tersebut, dinyatakan agenda sidang PHPU Pilpres 2024 dengan pemohon Anies-Imin akan digelar mulai 08.00 WIB.
Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo menyebutkan, pihak Anies-Imin akan menghadirkan pihak yang terdiri dari saksi atau ahli dalam sidang Senin ini.
"Hari Senin, tanggal 1 April 2024, giliran pemohon nomor 1 mengajukan saksi dan ahli tidak boleh lebih dari 19 orang," ucapnya saat sidang PHPU Pilpres 2024, Kamis (28/3/2024).
Untuk diketahui, sidang PHPU Pilpres 2024 telah bergulir sejak 27 Maret 2024. Agenda sidang perdana, yakni sidang pendahuluan, telah digelar pada 27 Maret 2024.
Anies-Imin serta Ganjar Pranowo-Mahfud MD menghadiri agenda sidang pada tanggal tersebut. Sementara itu, sidang kedua digelar pada 28 Maret 2024.
Sebagai informasi, permohonan PHPU Pilpres pihak Ganjar-Mahfud berisikan soal MK yang harus menjaga demokrasi Tanah Air. Tuntutan paslon nomor 3 ini tidak berbeda jauh dengan paslon nomor urut 1 Anies-Imin.
Kedua pemohon menyoroti langkah Presiden Joko Widodo yang menyorongkan anaknya, Gibran Rakabuming, sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto.
Pihak Anies-Imin telah menyampaikan isi permohonan sengketa Pilpres 2024 mereka kepada MK. Dalam isi permohonannya, Timnas AMIN menyinggung soal pendistribusian bansos oleh Jokowi di sejumlah daerah.
Distribusi bansos disebut sebagai langkah Jokowi untuk mendongkrak perolehan suara Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Anggun P Situmorang