tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat jumlah wajib pajak yang telah menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan mencapai 7.503.616 atau 7,5 juta. Jumlah itu terekam dalam data DJP per Senin (16/3/2020) pukul 08.00 WIB.
Jumlah SPT yang masuk ini menunjukkan adanya peningkatan dari capaian tahun 2019 yang berada di kisaran 6.916.500 atau 6,9 juta WP.
Jika dilihat lebih rinci dari cara SPT disampaikan, jumlah WP pengguna metode manual berada di angka 306.463. Jumlah itu turun dari periode yang sama di tahun 2019 di angka 407.044 WP.
Sementara itu, jumlah WP yang menyerahkan SPT via internet melalui e-filling dan e-form sama-sama mengalami kenaikan. E-filling meningkat menjadi 6.671.200 WP dari periode yang sama di tahun 2019 yaitu 6.174.386. E-form meningkat menjadi 419.032 WP daris ebelumnya 257.719 WP.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Hestu Yoga Saksama menyatakan tenggat waktu pelaporan SPT telah diperpanjang sampai 30 April 2020.
Hal ini menyikapi antisipasi terhadap pandemi Corona atau Covid-19. Hal ini berlaku bagi WP orang pribadi dan WP yang melaporkan pemotongan PPh.
Ia bilang perpanjangan pelaporan SPT ini dilakukan menyusul penutupan kantor pelayanan pajak (KPP) di seluruh Indonesia selama 16 Maret-5 April 2020. Namun selama masa itu masyarakat tetap dapat melaporkan SPT secara online.
“Relaksasi batas waktu pelaporan dan pembayaran sampai dengan 30 April 2020 tanpa dikenai sanksi keterlambatan,” ucap Hestu dalam keterangan tertulis, Minggu (15/3/2020).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Abdul Aziz