Menuju konten utama

Bagaimana Jika Lupa EFIN Pajak & Cara Ajukan Permohonan Online

Wajib pajak bisa mengatasi lupa EFIN dengan beberapa cara, termasuk menghubungi menelusuri inbox e-mail hingga menghubungi Kring Pajak.

Bagaimana Jika Lupa EFIN Pajak & Cara Ajukan Permohonan Online
Wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2019 secara online menggunakan gawai di Tangerang Selatan, Banten, Kamis (12/3/2020). ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak telah mengumumkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan 2023, yaitu tanggal 31 Maret untuk wajib pajak (WP) orang pribadi dan 30 April untuk WP badan.

Pelaporan SPT Tahunan 2023 bisa dilakukan secara online menggunakan EFIN. Nomor EFIN sangat penting untuk melaporkan pajak tahunan. Namun, bagaimana jika lupa EFIN pajak saat waktunya melaporkan?

Kabar baiknya, wajib pajak bisa mengatasi lupa EFIN dengan beberapa cara, termasuk menghubungi Kring Pajak. Melansir laman Pajak.go.id, EFIN sendiri adalah singkatan dari Electronic Filing Identification Number.

EFIN adalah nomor identitas yang dikeluarkan oleh Ditjen Pajak kepada WP yang melakukan transaksi elektronik dengan Ditjen Pajak. Contoh transaksi elektronik terkait pajak adalah penyampaian SPT Tahunan PPh melalui e-filling dan pembuatan kode billing.

Manfaat dari EFIN adalah dipakai oleh WP untuk registrasi melalui laman www.pajak.go.id pertama kali. Selain itu, EFIN juga diperlukan untuk mengubah alamat e-mail, lupa password, atau menyetel ulang password.

Cara Mendapatkan Nomor EFIN Jika Lupa

Berdasarkan panduan dari Ditjen Pajak, nomor EFIN yang lupa bisa didapatkan kembali dengan melakukan beberapa langkah. Berikut adalah cara yang dapat dilakukan apabila lupa nomor EFIN pajak:

  • Cari di antara berkas perpajakan, bisa jadi kertas EFIN terselip;
  • Jika sudah pernah mengajukan permohonan EFIN sebelumnya, wajib pajak bisa mencari nomor tersebut di inbox e-mail, dengan ketik “EFIN” di kolom pencarian;
  • Menghubungi Kring Pajak ke nomor 1500200. Terlebih dahulu siapkan nomor NPWP dan konfirmasi data diri;
  • Kunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat untuk mencetak ulang EFIN. Jangan lupa untuk membawa fotokopi KTP dan NPWP serta kartu aslinya.

Bagi wajib pajak yang sering lupa, ada beberapa tips yang bisa dilakukan agar tidak kehilangan nomor EFIN, seperti berikut:

1. Menyimpan EFIN sebagai nomor kontak di ponsel

Simpan EFIN sebagai nomor kontak di ponsel. Jika sewaktu-waktu membutuhkan EFIN dapat langsung mencarinya di nomor kontak. Cara ini sangat mudah untuk dilakukan. Selain itu, bisa menemukan kembali EFIN tanpa harus menghubungi KPP atau KP2KP.

2. Menyimpan EFIN di e-mail

Kirim nomor EFIN ke e-mail pribadi. Apabila memerlukan EFIN, dapat langsung mencari di e-mail baik inbox atau kotak keluar.

3. Membuat kartu EFIN sendiri

Siapkan kartu kecil dari kertas yang cukup tebal lalu tuliskan EFIN di kertas tersebut. Simpan kertas tadi di dalam dompet atau tas bersama KTP, SIM, dan kartu penting lainnya.

Cara Mendaftar Permohonan EFIN Online

Sementara itu, bagi wajib pajak yang belum pernah memiliki EFIN dapat mengajkan permohonan secara online. Mendaftar permohonan EFIN dapat dilakukan secara online, salah satunya adalah melalui e-mail.

Cara memperoleh nomor EFIN lewat e-mail sebagai berikut:

  1. Buka laman e-mail;
  2. Lalu buat pesan e-mail baru;
  3. Dalam kolom tujuan, isi alamat e-mail kantor pajak dimana NPWP terdaftar;
  4. Lihat alamat e-mail setiap kantor pajak di link pajak.go.id/unit-kerja;
  5. Lalu isi kolom subject e-mail dengan kalimat "PERMINTAAN NOMOR EFIN";
  6. Dalam kolom pesan e-mail, tuliskan nomor NPWP, nama lengkap, nomor KTP, alamat tempat tinggal, dan nomor ponsel;
  7. Lalu unggah foto diri dengan memegang KTP dan kartu NPWP;
  8. Kirim pesan e-mail;
  9. Lalu petugas kantor pajak membalas pesan e-mail yang berisi nomor EFIN.

Jika cara di atas belum berhasil, wajib pajak bisa menggunakan cara alternatif berikut:

1. WP mengirim permohonan aktivasi EFIN ke e-mail resmi kantor pajak. Alamat, nomor telepon, dan e-mail KPP bisa dicek di link www.pajak.go.id/unit-kerja;

2. Kirim satu pesan e-mail untuk satu permohonan aktivasi EFIN;

3. Nomor telepon dan alamat e-mail yang tertera di formulir pastikan masih aktif;

4. Untuk formulir dapat di download lewat link formulir Permohonan EFIN;

5. WP pemohon wajib mengirim 4 file untuk syarat aktivasi EFIN;

  • File 1: scan formulir permohonan aktivasi EFIN;
  • File 2: foto kartu identitas (KTP untuk WNI, KITAP/KITAS untuk WNA)
  • File 3: foto Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau kartu NPWP
  • File 4: foto diri memegang KTP dan kartu NPWP
6. Setelah e-mail terkirim, petugas akan memeriksa kesesuaian data dari WP dengan database DJP;

7. Apabila semua data telah sesuai, petugas akan mengirim nomor EFIN dengan format PDF melalui e-mail;

8. Pesan e-mail dari WP akan diproses oleh KPP di jam kerja.

Baca juga artikel terkait EFIN PAJAK atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Hukum
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yonada Nancy