Menuju konten utama

Mengenal Pajak Sewa Gudang dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

Mengenal apa itu tarif sewa gudang, berapa besaran yang harus dibayarkan, dan bagaimana cara menghitungnya? 

Mengenal Pajak Sewa Gudang dan Bagaimana Cara Menghitungnya?
Ilustrasi pajak sewa pada gudang. (FOTO/iStockphoto)

tirto.id - Bagi Anda yang memiliki bisnis yang bergerak di bidang penjualan barang, produk, atau muatan logistik, gudang adalah salah satu aset yang sangat penting dalam menjalankan operasionalnya.

Namun, tidak semua pebisnis yang bergerak di bidang ini memiliki gudang atas nama pribadi, sehingga banyak pengusaha yang melakukan sewa gudang. Selain praktis, sewa gudang saat ini telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas, hingga sertifikat yang menunjang operasional.

Dalam melakukan sewa gudang, Anda sebagai pebisnis bukan hanya membayarkan harga sewa gudang tersebut, namun juga wajib membayarkan pajaknya.

Pembayaran pajak atas bangunan, baik milik pribadi maupun sewa wajib dilakukan karena merupakan hal yang sangat signifikan dan penting.

Pajak sewa gudang adalah kewajiban pajak yang harus ditanggung oleh penyewa gudang kepada pemilik gudang sebagai penyedia layanan pergudangan.

Pajak ini melibatkan tarif berdasarkan luas gudang yang disewa dan dapat mencakup Pajak Pertambahan Nilai (PPN) serta PPh Pasal 4 Ayat 2.

Jika Anda sebagai penyewa gudang, maka si pemilik gudang wajib mengeluarkan faktur pajak untuk menetapkan PPN sebesar 11% dari total biaya sewa, yang harus dibayarkan oleh Anda sebagai penyewa penyewa saat transaksi sewa dilakukan.

Selain itu, penyewa juga harus membayar PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 11% dari total biaya sewa. Pajak sewa gudang bersifat final, yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan.

Dalam menghitung pajak sewa gudang, penting untuk memperhitungkan harga sewa per meter persegi dan mempertimbangkan elemen tambahan seperti biaya penanganan dan bongkar muat.

Layanan sewa gudang umumnya terdiri dari beberapa jenis, seperti penyewaan gudang per pallet, per kontainer, per meter persegi, per kubikasi, atau per kubus.

Sementara itu, ada pula penyedia jasa yang menawarkan gudang berdasarkan durasi sewa, seperti harian, bulanan, atau tahunan.

Gudang dapat disewa untuk berbagai keperluan, seperti penyimpanan bahan baku seperti besi, kayu, serbuk pasir, dan sejenisnya, menyimpan barang hasil produksi, gudang transit untuk pengiriman sementara, gudang sortir untuk mengatur dan mengelompokkan barang, reverse logistics, yang melibatkan pemindahan barang dari konsumen ke distributor, dan gudang fulfillment center untuk mengelola pesanan dan pengiriman produk.

Namun, pertanyaannya adalah, apa itu pajak sewa gudang, berapa tarifnya, dan bagaimana menghitungnya? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Tarif Pajak Sewa Gudang

Tarif pajak sewa gudang adalah biaya yang harus ditanggung oleh konsumen (penyewa gudang) kepada pemilik gudang atau penyedia layanan pergudangan.

Selain itu, penting juga untuk memahami aturan tarif pembayaran pajak sewa bangunan, khususnya gudang, yang berlaku di Indonesia. Rumus untuk menghitung tarif sewa gudang adalah sebagai berikut:

Tarif sewa gudang = Harga per M2 × Luas gudang penyewa

Dalam penerapan tarif pajak sewa bangunan, penyewa harus membayar dua jenis pajak, yaitu PPh pasal 4 ayat 2 dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam hal ini, terdapat juga ketentuan-ketentuan khusus yang berlaku, antara lain:

1. Pemilik gudang wajib mengeluarkan faktur pajak untuk menetapkan PPN sebesar 11% dari total biaya sewa kepada penyewa. PPN tersebut harus dibayarkan oleh penyewa saat melakukan transaksi sewa.

2. Sebelum menyewa gudang, disarankan agar penyewa memastikan apakah pemilik gudang terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). Jika iya, pembayaran biaya sewa selama satu periode atau tahun tidak akan termasuk PPN. Sebaliknya, jika pemilik tanah bukan PKP, biaya sewa akan mencakup uang sewa dan PPN.

3. Selain membayar PPN, penyewa juga bertanggung jawab atas PPh Pasal 4 Ayat 2 sebesar 11% dari total biaya sewa. Dalam hal ini, penyewa harus menyediakan bukti pemotongan PPh Pasal 4 Ayat 2 kepada pemilik gudang sesuai ketentuan yang berlaku.

Penting untuk dicatat bahwa pajak yang dikenakan saat menyewa bangunan bersifat final sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan. Lalu, bagaimana cara menghitung pajak sewa gudang?

Cara Hitung Pajak Sewa Gudang

Sebelum menghitungnya, Anda perlu mengetahui berapa besaran biaya sewa gudang. Hal ini penting dalam perencanaan penyewaan ruang penyimpanan. Untuk memperkirakan biaya secara akurat, berikut ini adalah simulasi penghitungannya:

- Harga Sewa Gudang:

Tentukan harga sewa gudang per meter persegi (m²), misalnya, Rp100.000 per m² per bulan.

- Luas Gudang:

Tentukan luas gudang yang akan digunakan, misalnya, 400 meter persegi.

- Perhitungan Harga Sewa:

Hitung harga sewa bulanan dengan mengalikan harga per meter persegi dengan luas gudang yang disewa. Contoh: Rp100.000/m² x 400 m² = Rp 40.000.000.

- Biaya Tambahan:

Perhatikan bahwa harga sewa belum termasuk biaya tambahan seperti penanganan, bongkar muat, dan pajak (PPN).

- Pajak Sewa Gudang:

Ada dua jenis pajak yang harus dibayar oleh penyewa, yaitu PPH pasal 4 ayat 2 dan PPN. Penyewa wajib membayar PPN sebesar 11% dari total biaya sewa.

Menurut penghitungan menggunakan rumus di atas, maka biaya pajak yang harus dibayar oleh Anda sebagai penyewa adalah Rp4.400.000 (11% dari Rp40.000.000).

Dengan demikian, perhitungan biaya sewa gudang melibatkan harga sewa per meter persegi dan pajak yang harus diperhitungkan. Pastikan Anda menyusun perencanaan penyewaan gudang ini dengan tepat.

Baca juga artikel terkait RAGAM DAN HIBURAN atau tulisan lainnya dari Tim Media Service

tirto.id - Bisnis
Penulis: Tim Media Service