tirto.id - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas wajib pajak yang dipakai untuk mengurus administrasi perpajakan. Masyarakat dapat melakukan cetak kartu NPWP secara online melalui laman http://djponline.pajak.go.id/.
Pencetakan ulang juga bisa dilakukan apabila kartu NPWP hilang atau rusak, dengan cara mengunduh kartu NPWP elektronik secara online atau mengajukan pencetakan ulang di Kantor Pelayanan Pajak setempat.
Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah identitas atau tanda pengenal bagi wajib pajak yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan hal ini berdasarkan Pasal 1 Nomor 6 Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007.
Kartu NPWP merupakan kartu yang diperlukan dalam kegiatan administrasi terkait perpajakan. Menurut pasal 1 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK/2022, NPWP digunakan sebagai tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Cara Buat NPWP Online 2023
Sebelum membuat NPWP secara online, pendaftar harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti memiliki akun NPWP dan melakukan proses pendaftaran.
Persyaratan mendaftar NPWP orang pribadi terbagi menjadi dua bagian yaitu NPWP orang pribadi dan NPWP orang pribadi yang menjalankan usaha dagang. Persyaratan bagi masing-masing adalah sebagai berikut:
NPWP orang pribadi
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bagi WNA, scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan paspor.
- Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Bagi WNA, scan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS), atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP), dan paspor
- Scan surat bermaterai berisi pernyataan lokasi dan jenis kegiatan usaha
- Kunjungi laman e-registration DJP Online di link berikut: https://ereg.pajak.go.id/daftar;
- Klik "Daftar";
- Masukkan alamat email aktif, lalu tulis kode captcha;
- Lakukan verifikasi akun dengan masuk ke alamat email yang dimasukkan tersebut;
- Klik tautan verifikasi. Tampilan akan diarahkan kembali ke laman e-registrasi NPWP online;
- Lengkapi data jenis wajib pajak; Isi identitas nama sesuai KTP;
- Isikan kembali alamat email jika belum terisi;
- Masukkan kata sandi dan ulangi isi kata sandi yang sama; Masukkan nomor HP aktif;
- Pilih pertanyaan dan jawaban pengaman;
- Masukkan kode captcha dan klik "Daftar".
1. Masuk ke halaman DJP di tautan https://ereg.pajak.go.id/login, masukkan surel dan kata sandi yang sudah didaftarkan;
2. Isi formulir sesuai kategori wajib pajak yakni orang pribadi;
3. Pilih “Pusat” jika masih lajang, atau “cabang” jika perempuan yang sudah menikah;
4. Masukkan persyaratan dengan:
- Mengisi formulir identitas wajib pajak
- Mengisi formulir sumber penghasilan utama
- Mengisi formulir alamat domisili (KTP) dan usaha jika sumber penghasilan dari usaha
- Mengisi formulir Info Tambahan berupa jumlah tanggungan dan kisaran penghasilan per bulan
- Mengunggah KTP terbaru berformulirat JPG atau PDF dengan ukuran maksimal 2 MB per berkas
- Mengisi formulir pernyataan dan kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul
- Salin nomor token ke menu dasbor yang dikirimkan ke alamat surel
- Klik Kirim permohonan.
Jika seluruh langkah tersebut berhasil ditempuh, data segera diproses DJP. Kartu NPWP akan disampaikan kepada Wajib Pajak langsung ke alamat yang dimasukkan saat pendaftaran.
Syarat dan Tata Cara Cetak NPWP Online Terbaru
Cetak kartu pajak dapat dilakukan secara online dengan mengunduh kartu NPWP elektronik berbentuk file PDF. Cara memperolehnya cukup mudah, wajib pajak hanya perlu mengikuti langkah berikut ini.
- Buka laman www.pajak.go.id dan lakukan login menggunakan NIK dan password akun DJP;
- Setelah berhasil login, sistem otomatis mengarahkan ke menu "Informasi" yang memuat preview NPWP Elektronik;
- Klik “Kirim Email” pada menu “Informasi” tersebut;
- Terima e-mail berisi file PDF NPWP elektronik yang dikirimkan melalui sistem.
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto