Menuju konten utama

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2023, Masa Berlaku & Syaratnya

Berikut adalah cara daftar NPWP online lewat HP, apa saja syaratnya?

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP 2023, Masa Berlaku & Syaratnya
Cara Daftar Pajak Online. foto/https://ereg.pajak.go.id/

tirto.id - Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sudah bisa dilakukan secara online tanpa harus mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana untuk mengurus administrasi perpajakan.

NPWP ini akan digunakan untuk mengecek Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan yang dibayarkan wajib pajak. Sebagai bentuk ketaatan dalam membayar pajak adalah dengan memiliki NPWP.

Melansir laman Pajak, masa aktif NPWP berlaku seumur hidup karena tidak memiliki masa kedaluwarsa. Setiap wajib pajak akan diberikan satu NPWP yang terdiri atas 15 digit dengan 9 digit pertama merupakan kode wajib pajak dan 6 digit berikutnya merupakan kode administrasi.

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki NPWP akan diwajibkan untuk lapor Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, yaitu surat yang digunakan para wajib pajak untuk melaporkan berbagai bentuk perhitungan dan pembayaran pajak.

Selain itu, SPT juga digunakan untuk melaporkan harta dan kewajiban yang sesuai dengan UU. SPT Tahunan terdiri dari dua jenis yaitu pribadi dan badan.

Apabila wajib pajak tidak membayar atau terlambat melapor SPT Tahunan maka akan dikenakan denda atau sanksi yang tertera dalam UU No. 28 Tahun 2007 Tentang Ketentuan Umum dan Tatacara Perpajakan.

Lapor SPT Tahunan dilaksanakan pada awal tahun yaitu mulai Januari 2023. Bagi SPT Tahunan Pribadi batas akhirnya hingga 31 Maret 2023, sedangkan SPT Tahunan Badan hingga 30 April 2023.

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP dan Syaratnya

DJP Online merupakan aplikasi yang dibuat oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk memudahkan wajib pajak melaporkan SPT Tahunan atau membayar pajak lewat e-filing dan e-billing pajak.

Cara mendaftar NPWP online dilakukan dengan dua tahap yaitu pendaftaran dan pendaftaran NPWP. Berikut tahapannya:

Langkah 1: Pendaftaran

1. Masuk ke laman e-registration DJP Online melalui link https://ereg.pajak.go.id/daftar

2. Setelah masuk klik "Daftar" dan isi alamat email

3. Buka email yang didaftarkan untuk verifikasi akun

4. Setelah klik "Verifikasi" Anda akan diarahkan ke laman e-registrasi NPWP Online

5. Lengkapi data sesuai yang dibutuhkan seperti jenis wajib pajak, identitas dll

6. Masukkan kata sandi dan nomor telepon yang masih aktif

7. Ikuti petunjuk kemudian masukkan kode captcha dan klik "Daftar"

Langkah 2: mendaftar NPWP Online

Setelah menyelesaikan pendaftaran akun, ikuti tahap berikut untuk mendaftar NPWP Online:

1. Kunjungi laman DJP Online melalui tautan https://ereg.pajak.go.id/login

2. Masukkan kata sandi dan alamat email sesuai dengan pendaftaran akun sebelumnya

3. Isi formulir sesuai dengan kategori wajib pajak pribadi

4. Pilih "Pusat" bagi yang lajang atau "Cabang" jika telah menikah (perempuan)

5. Anda diwajibkan untuk mengisi beberapa formulir seperti identitas diri, sumber penghasilan utama, alamat domisili sesuai KTP, jumlah tanggungan, surat pernyataan, kirim token dn salin nomor token ke dasbor, serta mengunggah KTP yang telah disediakan oleh sistem

Cara Validasi NPWP untuk Lapor SPT Tahunan

Sekarang sudah resmi diberlakukan validasi NIK menjadi NPWP yang telah disosialisasikan oleh Direktorat Jenderal Pajak. Berikut langkah-langkah untuk validasi NIK menjadi NPWP:

1. Login ke laman djponline.pajak.go.id

2. Informasi terkait NIK/NPWP 16 akan tersedia di NPWP terbaru

3. Masuk ke menu pemutakhiran data utama

  • Pengguna dapat memasukkan NIK
  • Pilih opsi validasi
  • Jika berhasil, maka NPWP dan NIK akan terhubung secara keseluruhan

4. Pilih opsi pemutakhiran data lainnya

Cara Cek Status NPWP Online

Setelah melakukan pendaftaran akun dan pendaftaran NPWP, Anda dapat melihat status NPWP melalui dashboard masing-masing. Berikut langkah-langkahnya:

1. Kunjungi laman DJP atau aplikasi

2. Login dengan akun yang sesuai dengan yang didaftarkan sebelumnya

3. Buka dashboard pada halaman web

4. Masukkan NPWP lalu cek status Anda, apabila NPWP telah aktif maka akan muncul identitas lengkap sedangkan jika tidak muncul berarti NPWP belum aktif

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Wulandari

tirto.id - Hukum
Kontributor: Wulandari
Penulis: Wulandari
Editor: Alexander Haryanto