tirto.id - Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) menjadi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) saat ini sudah resmi diberlakukan. Direktorat Jenderal Pajak (DPJ) telah mensosialisasikan cara menghubungkan NIK dengan NPWP.
Validasi ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 2 ayat (1a) Bab II Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang telah resmi disahkan.
Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan guna memvalidasi NIK dan NPWP melalui djponline.pajak.go.id dapat disimak melalui paparan berikut ini.
Cara Validasi NIK Jadi NPWP
Untuk melakukan validasi NIK menjadi NPWP, ikuti langkah berikut ini:
1. Pengguna mesti login melalui laman djponline.pajak.go.id;
- Apabila NIK sudah dinyatakan valid maka pengguna bisa langsung menggunakan NIK.
- Apabila NIK belum dinyatakan valid, pengguna mesti menggunakan NPWP terlebih dahulu.
- Masukan password yang aman bagi pengguna
- Pengguna dapat memasukan NIK pada menu tersebut
- Pilih opsi validasi
- Jika sudah berhasil, maka NPWP dan NIK akan terhubung secara keseluruhan.
Apabila data NIK sudah berhasil diinput, pengguna dapat memasukan informasi data diri seperti nama lengkap, alamat, nomor ponsel untuk memenuhi urusan pajak dan lain sebagainya.
Adapun langkah-langkah yang dapat dilakukan guna memastikan keaktifan NPWP dapat disimak melalui paparan berikut ini.
- Pengguna dapat memasuki laman https://pajak.go.id;
- Pilih opsi menu Pendaftaran NPWP;
- Kemudian pilih opsi menu Cek NPWP;
- Isi kolom yang sudah disediakan kemudian pilih opsi Cari;
- Maka status masa aktif NPWP dapat dilihat oleh pengguna.
Hal tersebut dikarenakan sudah berjalannya program integrasi NIK sebagai NPWP.
Penulis: Mohamad Ichsanudin Adnan
Editor: Dipna Videlia Putsanra