Menuju konten utama

Format NPWP Baru 2022: Info Lengkap, Ketentuan, & Pendaftaran

Format NPWP baru sudah dimulai sejak tanggal 14 Juli 2022. Bagaimana ketentuannya?

Format NPWP Baru 2022: Info Lengkap, Ketentuan, & Pendaftaran
Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan RI melakukan penerapan mengenai format terbaru untuk Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Penerapan format NPWP baru ini sudah dimulai sejak tanggal 14 Juli 2022, namun belum menyeluruh.

NPWP merupakan nomor yang diberikan kepada wajib pajak sebagai sarana dalam administrasi perpajakan yang dipergunakan untuk tanda pengenal diri atau identitas wajib pajak dalam melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.

Kebijakan yang diterapkan oleh Dirjen Pajak Kemenkeu ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK/03/2022 mengenai NPWP bagi Wajib Pajak (WP) Orang Pribadi, Wajib Pajak Badan, dan Wajib Pajak Instansi Pemerintah.

Ketentuan Format NPWP Baru

Terhitung sejak tanggal 14 Juli 2022, terdapat format baru untuk NPWP dengan ketentuan sebagai berikut:

Pertama, untuk wajib pajak orang pribadi (WP OP) yang merupakan penduduk menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK). Penduduk adalah warga Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kedua, bagi WP OP bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah menggunakan NPWP format 16 (enam belas) digit.

Ketiga, bagi wajib pajak cabang menggunakan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha.

Pendaftaran Wajib Pajak Baru

Selain format baru NPWP, terdapat beberapa informasi mengenai pendaftaran Wajib Pajak (WP) baru, yaitu:

Pertama, bagi WP OP dapat melakukan aktivasi NIK sebagai NPWP dan akan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit, namun berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.

Kedua, bagi wajib pajak selain orang pribadi akan diberikan NPWP dengan format 16 digit.

Ketiga, wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha dan tetap diberikan NPWP dengan format 15 digit, namun berlaku sampai dengan 31 Desember 2023.

Bagi wajib pajak yang sudah lama terdaftar, juga memiliki ketentuan terkait dengan NPWP yang dimilikinya. Ketentuan tersebut adalah sebagai berikut:

1. Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

NIK sudah dapat berfungsi sebagai NPWP dengan format yang baru bagi wajib pajak lama. Namun, akan terdapat 2 (dua) status NIK, yaitu:

a. Valid

  • Data valid yang dimaksud merupakan data identitas WP yang telah padan dengan data kependudukan.
  • Jika sudah dinyatakan valid, maka NIK sudah bisa digunakan berfungsi sebagai NPWP.
b. Belum Valid

  • Jika data dinyatakan belum valid, maka data identitas WP belum padan dengan data kependudukan.
  • Dalam hal ini berarti NIK belum bisa berfungsi sebagai NPWP sesuai dengan hasil pemadanan dengan data kependudukan.
  • Terkait dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak (DJP) akan melakukan permintaan klarifikasi atas data hasil pemadanan bagi NIK yang belum valid kepada WP melalui DJP Online, email, kring pajak, dan/atau saluran lain.

2. Bagi Wajib Pajak Selain Orang Pribadi

Dalam hal ini, NPWP lama akan ditambahkan angka nol (0) di depan NPWP lama.

Perlu diperhatikan bahwa NPWP format lama masih dapat digunakan sampai dengan 31 Desember 2023. Hal ini disebabkan oleh seluruh layanan administrasi yang belum dapat mengakomodasi NPWP dengan format baru.

Mulai tanggal 1 Januari 2024, seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan lain yang membutuhkan NPWP akan dilaksanakan menggunakan NPWP dengan format baru.

Baca juga artikel terkait NPWP atau tulisan lainnya dari Ririn Margiyanti

tirto.id - Hukum
Kontributor: Ririn Margiyanti
Penulis: Ririn Margiyanti
Editor: Iswara N Raditya