tirto.id - Dirjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo, menyebutkan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) 12 persen yang dikenakan pada pembelian air mineral di ritel modern tidak dapat dihindari.
Suryo berdalih penyesuaian tarif PPN 12 persen hanya untuk barang tertentu itu mepet dengan penerapan kebijakan tersebut.
"Mengenai restitusi yang sudah terlanjur dipungut, kan, karena enggak bisa dihindari. Pada 31 [Desember 2024] kemarin kebijakan disampaikan, tanggal 1 [Januari 2025] sudah ada yang bertransaksi,” kata Suryo, kepada awak media, Senin (6/1/2024).
Suryo telah mengumpulkan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Kamar Dagang Industri Indonesia (Kadin), untuk menangani kelebihan PPN itu, beberapa waktu lalu.
Dalam pertemuan tersebut, ia memberikan waktu transisi selama tiga bulan agar para pengusaha menyesuaikan sistem administrasi mereka dengan penyesuaian PPN.
Di sisi lain, Kemenkeu memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk tidak menerapkan sanksi bila terjadi keterlambatan atau kesalahan penerbitan faktur pajak.
Suryo turut menyebutkan pelaku usaha yang sudah telanjur memungut PPN 12 persen kepada konsumen, Kemenkeu meminta adanya pengembalian sisa lebih PPN tersebut kepada para konsumen.
"Caranya seperti apa? Ini kan B-to-C, business to consumer, jadi mereka [konsumen] kembali dengan menyampaikan struk yang sudah dibawa selama ini,” tutur Suryo.
Editor: Fransiskus Adryanto Pratama & Muhammad Naufal