Menuju konten utama

Fungsi Pajak & Contoh: Budgetair, Distribusi, Mengatur, Stabilitas

Fungsi pajak secara umum dibagi menjadi 4 macam. Berikut ini penjelasan tiap-tiap fungsi pajak tersebut disertai dengan contohnya masing-masing.

Fungsi Pajak & Contoh: Budgetair, Distribusi, Mengatur, Stabilitas
Ilustrasi pembayaran pajak. Getty Images/iStockphoto

tirto.id - Fungsi pajak secara umum dikelompokkan menjadi 4 macam, yaitu fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.

Pajak memiliki peranan yang sangat penting dalam pembangunan dan perkembangan suatu negara. Untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur dan berbagai pengeluaran rutin negara diperlukan dana yang berasal dari pajak.

Menurut Prof. Dr. H. Rochmat Soemitro SH, pajak merupakan peralihan kekayaan dari pihak rakyat kepada Kas Negara untuk membiayai pengeluaran rutin negara dan surplusnya digunakan sebagai public saving yang merupakan sumber utama untuk membiayai public investment.

Berdasarkan definisi pajak dari para ahli, dapat disimpulkan bahwa pajak merupakan iuran wajib pada negara yang sifatnya memaksa, yang diatur dalam Undang-Undang Dasar Republik Indonesia dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk membiayai kepentingan umum.

Fungsi Pajak dan Contohnya

Fungsi pajak secara umum ada empat, yakni fungsi anggaran (budgetair), fungsi mengatur (regulerend), fungsi stabilitas, dan fungsi redistribusi pendapatan.

1. Fungsi Anggaran (Budgetair)

Fungsi pajak sebagai anggaran, artinya pajak berfungsi sebagai sumber pemasukan keuangan negara yang digunakan untuk berbagai pembiayaan/pengeluaran rutin dan pembangunan negara,sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun contoh pembiayaan rutin negara seperti: belanja pegawai, belanja barang, pemeliharaan, dan lain sebagainya. Contoh pembangunan negara seperti: pembangunan infrastruktur, memperluas lapangan pekerjaan, dan lain sebagainya.

2. Fungsi Mengatur (Regulerend)

Fungsi pajak sebagai mengatur, artinya pajak berfungsi sebagai alat kebijakan pemerintah untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu sehingga pemerintah bisa mengatur pertumbuhan ekonomi dan sosial yang lebih baik melalui kebijaksanaan pajak.

Adapun contohnya adalah kebijakan terhadap barang produksi dalam negeri yang diatur pada Pajak Pertambahan Nilai (PPN), kebijakan keringanan pajak atau fasilitas pajak (tax allowance) untuk penanaman modal baik dalam negeri maupun luar negeri untuk menggiring penanaman modal yang lebih besar, kebijakan bea masuk yang lebih tinggi untuk produk luar negeri sebagai upaya untuk melindungi produksi dalam negeri, dan kebijakan-kebijakan lainnya.

3. Fungsi Stabilitas

Fungsi pajak sebagai stabilitas artinya pajak berfungsi untuk mengatur stabilitas harga dalam negeri sehingga inflasi bisa dikendalikan melalui kebijakan pajak terhadap komoditas tertentu.

Ketika terjadi lonjakan harga yang tidak wajar pada suatu barang/komoditas properti misalnya, maka akan berdampak inflasi pada semua komoditas. Maka pemerintah bisa mengeluarkan kebijakan untuk mengenakan pajak atas transaksi komoditas properti tersebut, sehingga harga properti akan kembali normal/wajar. Dengan begitu harga-harga komoditas lain mengikuti kembali normal.

4. Fungsi Redistribusi Pendapatan

Fungsi pajak sebagai redistribusi pendapatan, artinya pajak yang dikumpulkan melalui penghasilan masing-masing orang (dalam hal pengenaan pajak progresif) yang nantinya akan digunakan untuk pembiayaan seluruh kepentingan umum sehingga hasil akhirnya dapat dinikmati oleh semua masyarakat tanpa terkecuali.

Contoh: pembangunan fasilitas umum dan pembukaan lapangan pekerjaan, sehingga pada akhirnya bisa meningkatkan pendapatan masyarakat.

Baca juga artikel terkait PENDIDIKAN atau tulisan lainnya dari Robiatul Kamelia

tirto.id - Pendidikan
Kontributor: Robiatul Kamelia
Penulis: Robiatul Kamelia
Editor: Ibnu Azis