tirto.id - Lembaga Keuangan merupakan semua lembaga atau badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, termasuk juga kegiatan menarik uang dari masyarakat serta menyalurkan uang kembali ke masyarakat.
Salah satu badan atau lembaga yang termasuk dalam Lembaga Keuangan adalah bank. Selama ini kita semua mengetahui bahwa di Indonesia ada berbagai macam bank, baik itu yang konvensional maupun yang memilih sistem syariah.
Berikut penjelasan selengkapnya tentang bank dan berbagai jenisnya yang ada di Indonesia mengutip laman repositori Kemdikbud:
Pengertian Bank
Pada modul 3 Lembaga Jasa dan Keuangan Dalam Perekonomian Indonesia untuk Pendidikan Kesetaraan Program Paket C, jika merujuk pada Undang Undang RI Nomor 1998 mengenai Perbankan, maka pengertian bank secara umum dapat dijabarkan sebagai berikut:
Bank Konvensional
Bank konvensional adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kembali pada masyarakat berbentuk kredit atau bentuk lainnya dengan tujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat.
Bank Syariah
Bank Syariah adalah lembaga keuangan yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah dan ekonomi Islam yang tidak mengenal bunga (riba) karena bunga (riba) bank dalam islam adalah haram (sesuatu yang dilarang dalam Islam) sehingga merugikan bagi salah satu pihak yakni pihak peminjam.
Fungsi bank
Adapun fungsi dari bank, baik itu yang konvensional maupun bank syariah dikelompokkan menjadi 3 yakni:
1. Bank sebagai penerima kredit dari masyarakat (kredit pasif)
Bentuk dari kredit pasif yang dimaksud adalah:
- Tabungan atau simpanan biasa serta bisa diambil sewaktu-waktu
- Deposito berjangka dengan waktu tertentu jika ingin mengambilnya
- Giro/rekening koran yakni simpanan yang hanya bisa diambil dengan menggunakan cek atau bilyet giro.
2. Bank sebagai pemberi kredit kepada masyarakat (kredit aktif)
Bank bisa melakukan pemberian kredit untuk masyarakat yang bertujuan kredit produktif atau juga kredit konsumtif, dananya berasal dari masyarakat juga yang menyimpan deposito, tabungan, dan simpanan lainnya.
3. Sebagai perantara lalu lintas moneter
Bank juga bisa melakukan jasa pengiriman uang yang disebut transfer, inkaso, serta lainnya.
Jenis Bank
Ada beberapa jenis bank yang beroperasi di Indonesia, serta dikelompokkan sesuai dengan fungsi dan kepemilikannya. Berikut adalah penjelasannya merujuk pada modul Ekonomi Kelas X dari Kemdikbud.go.id:
1. Menurut fungsinya, jenis bank adalah seperti di bawah ini:
a. Bank Sentral (pusat)
Disebut bank sentral (pusat) karena bank tersebut hanya ada satu di suatu negara. Bank sentral bertanggung jawab atas keuangan dan perbankan di negara tersebut. Di Indonesia, Bank Indonesia (BI) adalah bank yang berperan sebagai bank sentral.
BI merupakan lembaga independen, demikian menurut UU No.23 Tahun 1999. Tujuan didirikannya bank sentral adalah untuk menjaga kestabilan nilai mata uang dalam negeri, baik nilai tukar terhadap barang dan jasa maupun terhadap mata uang asing.
b. Bank Umum
Lembaga keuangan yang disebut bank umum merupakan lembaga yang kegiatan perbankannya bisa dilakukan secara konvensional maupun syariah. Bank ini mengumpulkan dana yang sumbernya dari masyarakat, juga meminjamkannya untuk masyarakat.
c. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Kegiatan perbankan BPR dilakukan baik secara konvensional maupun syariah, menghimpun dana dari masyarakat berbentuk deposito dan tabungan atau juga pinjaman utamanya pada masyarakat golongan bawah. BPR tidak diperbolehkan menerima giro dan ikut dalam kegiatan lalu lintas pembayaran (transfer, kliring, wesel, dll.) sesuai UU Perbankan tahun 1998.
d. Bank Syariah
Prinsip yang diterapkan oleh bank syariah adalah ekonomi Islam yang tidak menggunakan riba atau bunga sebab hukumnya haram. Bank syariah memakai sistem bagi hasil untuk orang yang meminjam uang, berdasarkan besarnya keuntungan usaha mereka.
2. Jenis Bank Menurut Kepemilikannya
a. Bank Milik Pemerintah, yakni bank yang akte pendirian serta modalnya adalah milik pemerintah.
b. Bank Swasta Nasional, yakni bank yang modalnya dimiliki pihak swasta dalam negeri serta akte pendiriannya didirikan oleh swasta.
c. Bank Milik Asing, yakni cabang dari bank yang berasal dari luar negeri. Bank ini bisa swasta maupun bank pemerintah asing.
d. Bank Milik Koperasi, kepemilikan saham bank adalah perusahaan yang berbadan hukum koperasi.
Penulis: Cicik Novita
Editor: Yandri Daniel Damaledo