Menuju konten utama

Hotel & Restoran di 10 Destinasi Wisata Bebas Pajak 6 Bulan

Pembebasan pajak hotel dan restoran di 10 destinasi wisata Indonesia akibat virus corona yang memicu penurunan wisatawan.

Hotel & Restoran di 10 Destinasi Wisata Bebas Pajak 6 Bulan
Sejumlah perempuan Bali mengusung Gebogan atau sesajen berisi buah, kue, bunga dan hiasan janur dalam tradisi Mapeed yaitu rangkaian persembahyangan Hari Raya Galungan di Desa Lukluk, Badung, Bali, Rabu (19/2/2020). ANTARA FOTO/Nyoman Hendra Wibowo/nym/wsj.

tirto.id - Pemerintah Indonesia resmi memberikan insentif keringanan pajak bagi pengusaha perhotelan dan restoran di 10 destinasi wisata. Para pengusaha hotel dan restoran di 33 kabupaten atau kota akan dibebaskan dari pajak selama 6 bulan.

“Hotel dan restoran dapat insentif berupa tidak harus bayar pajak dalam waktu 6 bulan ke depan,” ucap Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam konferensi pers di istana negara, Jakarta, Selasa (25/2/2020).

Insentif ini diberikan untuk merespons imbas virus Corona atau Covid-9 yang berdampak pada kunjungan wisatawan dari Cina ke Indonesia.

Tidak hanya itu, pemerintah juga mengantisipasi efek penurunan pariwisata yang lebih luas ke negara-negara lain yang juga menyumbang kunjungan wisata ke Indonesia.

Sri Mulyani memperkirakan pembebasan pajak selama 6 bulan ini nantinya akan menghasilkan potensi kehilangan penerimaan sebesar Rp3,3 triliun. Ia memastikan pemerintah pusat akan menanggung kerugian pemerintah daerah ini.

“Sebagai gantinya, untuk penerimaan, daerah akan diberi kompensasi hibah. Kami perkirakan Rp3,3 triliun dari pajak daerah ini yang akan kita bayarkan agar daerah tidak memungut pajak hotel restoran,” ucap Sri Mulyani.

Di samping itu, Sri Mulyani juga masih akan mengguyur pemerintah daerah dengan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik di bidang pariwisata. Awalnya ada sekitar dana Rp147 miliar yang belum mampu digunakan pemda.

“Akan dikonversi jadi hibah ke daerah, sehingga mereka bisa memacu pariwisatanya,” katanya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto menyatakan, ada daerah terdampak pembebasan pajak tersebut akan memperoleh insentif.

Daerah yang dimaksud Airlangga yakni Yogyakarta, Malang di Jawa Timur, Manado di Sulawesi Utara, Bali, Mandalika di Nusa Tenggara Barat, Labuan Bajo di Nusa Tenggara Timur, Bangka Belitung, Batam, dan Bintan di Kepulauan Riau.

“Pemerintah mendorong adanya insentif sesuai dengan usulan asosiasi bahwa untuk pajak hotel dan restoran, di 10 destinasi wisata tarifnya dinolkan,” ungkap Airlangga.

Baca juga artikel terkait PARIWISATA atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Bisnis
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Zakki Amali