Menuju konten utama

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online, Syarat dan Prosedurnya

Berikut cara menonaktifkan NPWP secara online, termasuk syarat dan prosedurnya.

Cara Menonaktifkan NPWP Secara Online, Syarat dan Prosedurnya
Seorang warga mengurus NPWP di Kantor Pelayanan Pajak Matraman Jakarta, (31/3). TIRTO/Andrey Gromico

tirto.id - NPWP merupakan nomor identitas yang digunakan untuk memenuhi kewajiban perpajakan. NPWP merupakan singkatan dari Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penonaktifan NPWP dapat dilakukan apabila seorang tidak lagi bekerja atau memiliki penghasilan. Seorang wajib pajak yang telah menonaktifkan NPWP, maka dapat disebut sebagai wajib pajak non-efektif (NE).

Dilansir dari Online Pajak, menonaktifkan NPWP berbeda dengan menghapus NPWP. Penghapusan NPWP adalah ketika wajib pajak tidak lagi memenuhi persyaratan subjektif dan objektif, dan telah dilakukan penghapusan NPWP.

Nomor pokok wajib pajak tersebut sudah tidak berlaku atau mati secara permanen. Apabila wajib pajak ingin menghidupkannya kembali, maka harus membuat NPWP baru.

Sedangkan menonaktifkan NPWP artinya nomor pokok wajib pajak tersebut tidak aktif sementara waktu. Wajib pajak dapat mengaktifkannya lagi dengan menjalani prosedur yang berlaku.

Berdasarkan PER-04/PJ/2020, menonaktifkan atau menghapus NPWP bisa dilakukan secara online dan offline atau elektronik dan tertulis.

Siapa Saja yang Diperbolehkan Menonaktifkan NPWP?

Penghapusan NPWP dilakukan apabila wajib pajak sudah tidak memenuhi persyaratan subjektif dan/atau objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, berdasarkan permohonan atau secara jabatan.

Hal tersebut dilakukan dengan kondisi sebagai berikut:

a. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan;

b. Wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

c. Wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP;

d. Wanita yang sebelumnya telah memiliki NPWP dan menikah tanpa membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan serta tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suaminya;

e. Wanita kawin yang memiliki NPWP berbeda dengan NPWP suami dan pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakannya digabungkan dengan suaminya;

f. Anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, yang telah memiliki NPWP;

g. Wajib pajak Warisan Belum Terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi;

h. Wajib pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain;

i. Wajib pajak Badan dilikuidasi atau dibubarkan karena penghentian atau penggabungan usaha;

j. Wajib pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia;

k. Instansi pemerintah yang sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai pemotong dan/atau pemungut pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan;

l. Wajib pajak yang memiliki lebih dari 1 (satu) NPWP, tidak termasuk NPWP Cabang; dan/atau;

m. Wajib pajak yang memiliki NPWP Cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).

Syarat Dokumen untuk Menonaktifkan NPWP secara Online

Permohonan penghapusan NPWP yang dilakukan secara elektronik atau tertulis dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan keadaan seperti yang telah disebutkan.

Dokumen pendukung tersebut adalah sebagai berikut:

a. Untuk wajib pajak orang pribadi yang telah meninggal dunia dan tidak meninggalkan warisan, berupa:

1. Surat keterangan kematian atau dokumen sejenis dari instansi yang berwenang; dan

2. Surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa Wajib Pajak tidak meninggalkan warisan;

b. Untuk wajib pajak orang pribadi yang telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya, berupa dokumen yang menyatakan bahwa Wajib Pajak telah meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya;

c. Untuk wajib pajak orang pribadi yang berstatus sebagai pengurus, komisaris, pemegang saham atau pemilik, dan pegawai yang telah diberikan NPWP dan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP, berupa dokumen yang menyatakan penghasilan netonya tidak melebihi PTKP;

d. Untuk wanita kawin yang memiliki NPWP terpisah dari suaminya, berupa:

1. Fotokopi buku nikah atau dokumen sejenis; dan

2. Surat pernyataan dari wanita kawin tersebut bahwa:

a) Tidak membuat perjanjian pemisahan harta dan penghasilan; atau

b) Tidak ingin melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya terpisah dari suami;

e. Untuk anak yang belum berumur 18 (delapan belas) tahun dan belum pernah menikah, namun telah memiliki NPWP, berupa kartu keluarga;

f. Untuk wajib pajak warisan belum terbagi dalam hal warisan telah selesai dibagi, berupa surat pernyataan dari wakil Wajib Pajak yang menyatakan bahwa warisan sudah terbagi dengan menyebutkan ahli waris;

g. Untuk wajib pajak cabang yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain, berupa surat pernyataan di atas meterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak pusat yang menyatakan bahwa Wajib Pajak cabang tidak melakukan kegiatan usaha lagi atau ditutup, atau tempat kegiatan usahanya pindah ke wilayah kerja KPP lain;

h. Untuk wajib pajak badan yang dilikuidasi atau dibubarkan, berupa fotokopi akta pembubaran Badan atau dokumen sejenis yang telah disahkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

i. Untuk Wajib Pajak bentuk usaha tetap yang telah menghentikan kegiatan usahanya di Indonesia, berupa fotokopi dokumen penghentian kegiatan usaha tersebut;

j. Untuk instansi pemerintah yang dilikuidasi, berupa laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pelaksanaan likuidasi entitas akuntansi dan akuntansi pelaporan pada kementerian negara/lembaga; atau

k. Untuk Wajib Pajak yang memiliki lebih dari satu NPWP, berupa:

1. surat pernyataan bahwa Wajib Pajak memiliki lebih dari satu NPWP; dan

2. fotokopi seluruh Kartu NPWP yang dimiliki.

Tata Cara Menonaktifkan NPWP Online

1.Permohonan penghapusan NPWP secara elektronik dilakukan dengan cara sebaga berikut:

a. Mengisi dan menyampaikan Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak; dan

b. Mengunggah (upload) salinan digital (softcopy) dokumen pendukung, pada Aplikasi Registrasi yang tersedia pada laman Direktorat Jenderal Pajak.

2.Formulir Penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak yang telah diisi dan disampaikan melalui Aplikasi Registrasi dianggap telah ditandatangani secara elektronik atau digital dan mempunyai kekuatan hukum.

3. Berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1):

a. Kepada Wajib Pajak diberikan BPE, dalam hal permohonan memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1); atau

b. Permohonan dianggap tidak diajukan dan Kepala KPP memberitahukan hal tersebut kepada wajib pajak melalui alamat surel (email) yang telah terdaftar di Direktorat Jenderal Pajak, dalam hal permohonan tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Risa Fajar Kusuma

tirto.id - Hukum
Kontributor: Risa Fajar Kusuma
Penulis: Risa Fajar Kusuma
Editor: Alexander Haryanto