Menuju konten utama

Cara Lapor SPT Tahunan Online 2023 & Aktivasi NPWP Non Efektif

Berikut adalah cara lapor SPT Tahunan Online 2023 dan aktivasi NPWP Non Efektif.

Cara Lapor SPT Tahunan Online 2023 & Aktivasi NPWP Non Efektif
Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren, Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Kamis (31/3/2022). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.

tirto.id - Melapor Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) bisa dilakukan secara online melalui laman resmi Direktur Jenderal Pajak (DJP). Berikut cara lapor SPT Tahunan online 2023 lengkap dengan cara mengaktifkan NPWP dan syaratnya, serta cara aktivasi NPWP Non Efektif.

SPT Tahunan sendiri, mengutip hipajak.id, merupakan surat yang digunakan Wajib Pajak, baik perorangan (pribadi/individu) maupun badan (kelompok/perusahaan), untuk melaporkan pembayaran pajak.

SPT dapat digunakan juga untuk melaporkan harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak.

Pelaporan SPT Tahunan diwajibkan bagi seluruh Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap tahunnya. SPT pun terbagi menjadi dua jenis, yakni SPT Tahunan Pribadi dan SPT Tahunan Badan.

Untuk batas waktu pelaporan SPT sendiri, mengutip pajak.go.id, SPT Tahunan Wajib pajak Orang Pribadi terhitung dari 1 Januari 2023 serta paling lama 3 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yakni 31 Maret 2023.

Sementara untuk pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Badan, dibuka mulai 1 Januari 2023 hingga paling telat 4 bulan setelah akhir Tahun Pajak, yakni pada 30 April 2023.

Jika lapor SPT pajak tahunan tidak tepat sesuai tenggat waktu yang sudah ditentukan, maka akan dikenakan sanksi administrasi berupa denda dan sanksi pidana dengan besarannya sesuai UU KUP, yakni sebesar Rp100 ribu untuk SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi.

Sedangkan untuk SPT Tahunan wajib pajak badan, denda telat pelaporan SPT akan dikenakan sekitar Rp1 juta.

Jenis SPT Tahunan Orang Pribadi

Pelapor SPT wajib mengetahui perbedaan 3 jenis formulir Surat Pemberitahuan Tahunan yang akan digunakan. Formulir SPT Tahunan orang pribadi sendiri terbagi menjadi tiga jenis, yakni formulir 1779 SS, formulir 1770 S, dan formulir 1770. Berikut penjelasannya:

1. Formulir 1770 SS

Formulir satu ini merupakan jenis formulir SPT Tahunan untuk wajib pajak pribadi bagi masyarakat yang memiliki penghasilan kurang dari atau sama dengan Rp 60 juta per tahun. Formulir 1770 SS diperuntukan bagi karyawan yang bekerja hanya di satu perusahaan serta sudah bekerja minimal satu tahun di perusahaan tersebut.

2. Formulir 1770 S

Formulir SPT Tahunan untuk orang pribadi selanjutnya yakni formulir 1770 S yang merupakan jenis formulir untuk wajib pajak pribadi yang memiliki penghasilan lebih dari Rp 60 juta per tahun. Formulir ini diperuntukan juga bagi mereka yang bekerja di dua perusahaan atau lebih dalam satu tahun.

3. Formulir 1770

Formulir SPT yang terakhir yakni formulir 1770 yang merupakan jenis formulir SPT Tahunan pribadi bagi mereka yang memiliki status pekerja sebagai pemilik usaha atau pekerja dengan keahlian tertentu serta tidak memiliki ikatan kerja.

Tata Cara Lapor SPT Tahunan 2023 Orang Pribadi Online 2023

Wajib pajak yang ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, maka diharuskan memiliki terlebih dahulu Electronic Filing Identification Number (EFIN).

Fungsi EFIN adaah sebagai identitas wajib pajak pada saat melakukan transaksi elektronik dengan DJP untuk melaksanakan kewajiban terkait pajak, terutama ketika melaporkan SPT tahunan melalui e-Filling.

EFIN sendiri merupakan 10 digit nomor identifikasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak orang pribadi. Berikut cara lapor SPT tahunan pribadi secara online.

1. Cara lapor SPT 1770 SS via e-Filing

  • Akses laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login”
  • Masukkan NPWP atau NIK dan kata sandi, masukkan CAPTCHA yang tersedia, kemudian klik “Login”.
  • Pilih menu “Lapor”, kemudian pilih “e-Filing”
  • Pilih menu “Buat SPT”, kemudian ikuti arahan di laman tersebut serta mengIsi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan
  • Setelah itu, isi BAGIAN A. PAJAK PENGHASILAN sesuai formulir 1721-A2
  • Kemudian isi BAGIAN B. PAJAK PENGHASILAN, dan BAGIAN C sesuai arahan
  • Isi BAGIAN D. PERNYATAAN dengan klik kota kemudian klik “Setuju”
  • Ringkasan SPT Anda dan pengambilan kode verifikasi. SPT Anda telah diisi dan dikirim.
  • Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) SPT telah dikirim ke email Anda.

2. Cara lapor SPT 1770 SS via e-Form

  • Akses laman https://www.pajak.go.id, kemudian klik “Login”
  • Klik tab “Lapor”, kemudian klik logo e-Form PDF, lalu klik tab “Buat SPT”. Ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada.
  • Setelah itu, klik “Kirim Permintaan”
  • Wajib pajak dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline
  • Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email wajib pajak pada tahap awal saat wajib pajak mengunduh formulir
  • Lihat Foto Cara lapor SPT online lewat e-Form dan e-Filing untuk wajib pajak pribadi dengan mudah(djponline.pajak.go.id)

Tata Cara Mengaktifkan Kembali NPWP Non Efektif

Mengutip laman pajakku.com, berikut cara mengaktifkan kembali NPWP Non Efektif:

1. Kepala KPP atau pejabat yang ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak dapat mengaktifkan kembali Wajib Pajak Non-Efektif, dalam hal Wajib Pajak tersebut tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, berdasarkan permohonan Wajib Pajak atau secara jabatan.

2. Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif dapat dilakukan secara elektronik atau tertulis, dan dilampiri dengan dokumen pendukung yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

3. Termasuk dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), yakni Dokumen Elektronik yang menunjukkan bahwa Wajib Pajak tidak memenuhi kriteria Wajib Pajak Non-Efektif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

4. Permohonan pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui saluran tertentu yang ditentukan oleh Direktorat Jenderal Pajak, berupa:

  • Aplikasi Registrasi
  • Contact center
  • Saluran tertentu lainnya

5. Tanggal pengaktifan kembali Wajib Pajak Non-Efektif terhitung sejak tanggal Wajib Pajak tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.

Baca juga artikel terkait AKTUAL DAN TREN atau tulisan lainnya dari Imanudin Abdurohman

tirto.id - Hukum
Kontributor: Imanudin Abdurohman
Penulis: Imanudin Abdurohman
Editor: Alexander Haryanto