tirto.id - Sekretariat Presiden memastikan Presiden Joko Widodo akan memproses surat pengunduran diri Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Muhammad Mardiono sesuai aturan yang berlaku. Hal ini menyusul ditunjuknya Mardiono sebagai Plt Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menggantikan Suharso Monoarfa.
"Kalau sesuai aturan nanti kan ada Pak Seskab dan Pak Mensesneg. Sesuai aturan ya diproses," kata Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Kabar mundurnya Mardiono dari Wantimpres disampaikan Wakil Ketua Umum PPP Arsul Sani. Arsul menjelaskan bahwa Plt Ketua Umum PPP Mardiono yang baru saja dilantik dalam Musyawarah Kerja di Bogor pada Senin (5/9/2022) akan melepas jabatannya sebagai Anggota Wantimpres. Hal itu sebagai bentuk konsekuensinya bekerja dalam keorganisasian DPP PPP.
"Kemudian Pak Mardiono itu nanti akan segera mengundurkan diri dan karena juga sesuai dengan Undang-undang Wantimpres," kata Arsul dalam konferensi pers di Gedung DPR RI pada Senin (5/9/2022).
Mengenai pengganti Mardiono, pihak PPP belum memutuskan dan menunggu musyawarah di internal PPP dan juga pihak Wantimpres.
"Tapi siapa yang akan menggantikan untuk kita sepakati siapa yang akan menjadi Wantimpres," jelasnya.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto