tirto.id - Peserta PPPK 2023 yang lulus seleksi, namun ingin mengundurkan diri wajib menyerahkan surat pengunduran diri ke panitia seleksi. Surat pengunduran diri PPPK 2023 bisa dibuat sesuai dengan contoh format dari instansi.
Peraturan peserta seleksi PPPK yang mengundurkan diri atau dianggap mengundurkan diri diatur dalam Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019. Berdasarkan peraturan tersebut, PPPK yang mengundurkan diri wajib melengkapi syarat administrasi khusus, yaitu penyerahan surat pengunduran diri.
Selain menyerahkan surat pengunduran diri, peserta juga akan menghadapi konsekuensi sanksi dari panitia seleksi nasional (panselnas). Sanksi tersebut berupa blacklist atau tidak boleh melamar seleksi PPPK di satu periode berikutnya.
PPPK juga mungkin akan menerima sanksi tambahan dari sesuai dengan kebijakan instansi yang dilamar. Umumnya, sanksi pengunduran PPPK dari instansi bisa berupa denda.
Tata Cara Pengunduran Diri PPPK 2023
Berdasarkan buku Petunjuk Teknis Pengisian Daftar Riwayat Hidup 2023 tata cara dalam melakukan pengunduran diri, peserta PPPK dapat melakukan langkah-langkahnya sebagai berikut ini:
- Pelamar melakukan upload surat mengundurkan diri;
- Template surat pernyataan mengundurkan diri disesuaikan dengan Instansi masing-masing;
- Dalam hal peserta yang sudah dinyatakan lulus seleksi dan sudah mendapat persetujuan Nomor Induk PPPK, kemudian mengundurkan diri, kepada yang bersangkutan diberikan sanksi tidak boleh mendaftar pada penerimaan ASN untuk satu periode berikutnya.
Format Surat Pengunduran Diri PPPK 2023
Format surat pengunduran diri PPPK 2023 memang berbeda-beda pada setiap instansi. Secara umum, format surat pengunduran diri memuat beberapa informasi dasar, seperti identitas diri.
Informasi dasar yang wajib tercantum dalam surat berupa:
- NIK (Nomor Induk Kependudukan)
- Nama
- Tempat, Tanggal Lahir
- Jenis Kelamin
- Nomor Peserta Ujian
- Formasi Jabatan
- Kualifikasi Pendidikan
- Lokasi Penempatan
- Alamat sesuai KTP
- Nomor HP.
Peserta PPPK 2023 juga wajib menjelaskan alasan melakukan pengunduran diri. Contoh format pengunduran diri dapat diakses melalui dua link berikut:
Link 1 Contoh Format Pengunduran Diri PPPK 2023 PDF
Link 2 Contoh Format Pengunduran Diri PPPK 2023 PDF
Jadwal dan Tahapan Seleksi PPPK 2023
Berdasarkan surat BKN nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 yang terbit pada 9 Oktober 2023, berikut jadwal dan tahapan seleksi PPPK 2023 terbaru:
- 22 September - 6 Oktober 2023: Pengumuman Seleksi
- 23 September - 9 Oktober 2023: Pendaftaran Seleksi
- 24 September s.d. 12 Oktober 2023: Seleksi Administrasi
- 13 - 16 Oktober 2023: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
- 17 - 19 Oktober 2023: Masa Sanggah
- 17 - 21 Oktober 2023: Jawab Sanggah
- 20 - 26 Oktober 2023: Pengumuman Pasca Sanggah
- 27 - 29 Oktober 2023: Penarikan data final
- 30 Oktober - 2 November 2023: Penjadwalan Seleksi Kompetensi
- 3 - 6 November 2023: Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi
- 8 November s.d. 2 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi
- 13 November - 4 Desember 2023: Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan
- 28 November - 7 Desember 2023: Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi
- 4 - 13 Desember 2023: Pengumuman Kelulusan
- 14 Desember 2023 - 12 Januari 2024: Pengisian DRH NI PPPK
- 13 Januari - 11 Februari 2024: Penetapan NI PPPK.