tirto.id - Calon peserta seleksi PPPK LPSK (Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban) 2023 perlu mengetahui syarat, cara pendaftaran, dan jumlah formasi saat mendaftar pada 20 September hingga 10 Oktober 2023 di laman sscasn.bkn.go.id.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengumumkan pada akun Instagram @infobkn pada 6 Agustus 2023 bahwa total formasi untuk PPPK tahun anggaran 2023 adalah sebanyak 543.593.
Total tersebut dibagi menjadi dua alokasi yaitu untuk pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Formasi PPPK untuk pemerintah daerah mencapai 493.634, sementara itu pemerintah pusat sebanyak 49.959.
LPSK adalah salah satu lembaga yang mendapat kuota alokasi formasi PPPK pemerintah pusat.
Berdasarkan informasi dari akun Instagram @infolpskpada 22 September 2023. LPSK membuka 49 formasi PPPK 2023. Formasi tersebut dibagi menjadi dua kebutuhan jabatan yaitu tenaga kesehatan dan tenaga teknis.
Tenaga Kesehatan
- Ahli pertama: dokter
- Ahli pertama: dokter gigi
- Ahli pertama: perawat
- Terampil: perawat
- Ahli pertama: analis hukum
- Ahli pertama: analis kebijakan
- Ahli pertama: analis sumber daya manusia aparatur
- Ahli pertama: arsiparis
- Ahli pertama: penata perlindungan saksi dan korban
- Ahli pertama: pengelola pengadaan barang/jasa
- Ahli pertama: perencana
- Ahli pertama: pranata hubungan masyarakat
- Ahli pertama: pranata komputer
- Ahli pertama: pustakawan
Link pengumuman PPPK 2023 LPSK
Cara Pendaftaran PPPK 2023 LPSK
Merujuk Pengumuman LPSK NOMOR: P- 001/PPPK/3.2.KP/LPSK/09/2023 tentang Pelaksanaan Seleksi PPPK LPSK Tahun Anggaran 2023, berikut ini adalah tata cara pendaftarannya.
1. Pelamar membuat akun melalui https://sscasn.bkn.go.id dengan cara:
- Mengisi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercantum di KK pelamar. Apabila pelamar mengalami kendala terkait data NIK dan Nomor KK, agar menghubungi/melaporkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat;
- Mengisi data identitas sesuai KTP maupun ijazah dan kolom lainnya;
- Mengunggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah dan sesuai ketentuan;
- Melakukan swafoto;
- Memastikan seluruh data yang telah dimasukkan sudah lengkap dan benar serta swafoto jelas (jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran, maka peserta tidak dapat memperbaikinya); dan
- Mencetak Kartu Informasi Akun.
3. Pelamar melengkapi data diri (apabila pelamar merupakan penyandang disabilitas, maka pelamar wajib memilih jenis disabilitas serta mencantumkan tautan/link video singkat yang menunjukkan kegiatan sehari-hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar).
4. Pelamar memilih jenis seleksi PPPK Tenaga Teknis atau Tenaga Kesehatan.
5. Pelamar memilih instansi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban dilanjutkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes, serta mengisi data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi.
6. Pelamar mengisi riwayat pekerjaan (pengalaman kerja).
7. Pelamar mengunggah scan dokumen persyaratan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id terdiri dari:
- Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK LPSK Tahun 2023 di Jakarta dan dibubuhi e-materai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Format dapat diunduh pada laman: https://www.lpsk.go.id;
- Daftar Riwayat Hidup pelamar ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Format dapat diunduh pada laman: https://www.lpsk.go.id;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);
- Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;
- Surat Akreditasi asli Perguruan Tinggi atau Universitas dan/atau Program Studi pada saat kelulusan atau salinan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau tangkapan layar dari laman resmi BAN-PT atau lembaga yang berwenang;
- Pas foto formal terbaru berlatar belakang berwarna merah;
- Surat Pernyataan 5 (lima) poin dibubuhi e-materai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Format dapat diunduh pada laman: https://www.lpsk.go.id;
- Surat Pernyataan 10 (sepuluh) poin dibubuhi e-materai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam. Format dapat diunduh pada laman: https://www.lpsk.go.id;
- Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tahun) sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2023). Format dapat diunduh pada laman: https://www.lpsk.go.id;
- Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi Pelamar PPPK Tenaga Teknis Kebutuhan Khusus. Format dapat diunduh pada laman: https://www.lpsk.go.id;
- Surat Rekomendasi bagi Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus. Format dapat diunduh pada laman: https://www.lpsk.go.id;
- Portofolio yang menjelaskan deskripsi uraian tugas pekerjaan di bidang yang relevan sesuai dengan Jabatan Fungsional yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja. Format dapat diunduh pada laman: https://www.lpsk.go.id;
- Sertifikat asli pendidikan dan pelatihan dan/atau bimbingan teknis yang relevan sesuai dengan Jabatan Fungsional yang dilamar (apabila ada);
- Dokumen lainnya bagi Pelamar PPPK Tenaga Teknis sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus Jabatan Fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum pada Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi sebagai Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis;
- Dokumen lainnya bagi Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus Jabatan Fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum pada Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan;
- Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan tautan/ link video singkat yang menyatakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK sebagaimana tercantum pada huruf E angka 17.
9. Pelamar memastikan seluruh data yang dimasukkan dan dokumen yang diunggah sudah lengkap, benar, dan dokumen dapat terbaca (kesalahan dalam mengunggah dokumen dan membubuhkan emeterai dapat mengakibatkan pelamar tidak lulus seleksi administrasi).
10. Pelamar mengakhiri proses pendaftaran dan mencetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran (pelamar sudah tidak dapat mengubah data kembali).
Penulis: Balqis Fallahnda
Editor: Alexander Haryanto