tirto.id - Pendaftaran CASN (Calon Aparatur Sipil Negara) secara resmi sudah dibuka oleh Pemerintah. Adapun salah satu yang dibuka adalah pendaftaran PPPK pada 20 September 2023.
Berdasarkan pengumuman dari BKN (Badan Kepegawaian Negara), bahwa formasi PPPK tahun 2023 dalam pembukaan rekrutmen CASN sebanyak 543.593 formasi.
Jumlah tersebut terbagi 493.634 formasi untuk kebutuhan Instansi Pemerintah Daerah, 49.959 formasi untuk kebutuhan Instansi Pemerintah Pusat.
Salah satu Instansi Pemerintah Pusat yang membuka pendaftaran PPPK adalah BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal) sebanyak 70 formasi.
Informasi tersebut telah dirilis melalui Surat Pengumuman nomor 01/PANSEL-PPPK/2023 tentang Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tenaga Teknis Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal.
Surat pengumuman yang dirilis 19 September 2023 tersebut, juga memberikan informasi mengenai syarat dan ketentuan pendaftaran di BKPM.
Adapun penutupan pendaftaran PPPK di BKPM akan berakhir, pada 9 Oktober 2023. Sehingga pelamar harus segera melamar sebelum pendaftarannya ditutup.
Rincian Formasi PPPK BKPM 2023
Informasi mengenai rincian formasi PPPK di BKPM 2023, jumlah formasinya ada 70. Hal tersebut terbagi untuk PPPK khusus 43 formasi, umum 25 formasi dan 2 formasi untuk kategori disabilitas. Adapun rinciannya sebagai berikut:
- Ahli Muda - Statistisi: 5 Formasi
- Ahli Pertama - Analis Sumber Daya Manusia Aparatur: 4 Formasi
- Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa: 5 Formasi
- Ahli Pertama Pranata Komputer: 8 Formasi
- Ahli Pertama - Statistisi: 7 Formasi
Syarat dan Minimal IPK PPPK BKPM 2023
Ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan ketika mendaftar PPPK di BKPM agar tidak gugur dalam seleksi administrasi. Adapun syaratnya sebagai berikut:
- Warga Negara indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- Pada saat melamar berusia paling rendah 20 tahun. Usia paling tinggi 57 tahun untuk jabatan fungsional;
- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional
- Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat Jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, calon PPPK, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik indonesia;
- Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi calon ASN sebelumnya;
- Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NiP/N I PPPK;
- Memiliki pengalaman kerja terkait dengan bidang tugas jabatan yang dilamar;
- Tidak menggunakan dan/atau memiliki dan/atau mengedarkan narkotika dan obat- obatan terlarang atau sejenisnya; dan
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- D-III/D-IV dan SI: 2,00 dari skala 4,00
- S2: 3,-- dari skala 4,00