Menuju konten utama

Format Lamaran PPPK LPSK 2023 dan Link Unduh PDF

Link download PDF format lamaran PPPK LPSK 2023 yang benar dan lengkap.

Format Lamaran PPPK LPSK 2023 dan Link Unduh PDF
Sejumlah Calon Pegawai Negara Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan tahun 2022 mengikuti peresmian dan penyerahan Surat Keputusan (SK) di The Sultan Convention Center, Palembang, Sumatera Selatan, Rabu (25/5/2022). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - LPSK atau Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban membuka lowongan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk Tahun Anggara 2023.

Pendaftaran untuk untuk seleksi PPPK LPSK 2023 ini berlangsung dari 20 September 2023 hingga 9 Oktober 2023. Untuk mendaftar, Anda bisa langsung mengecek https://sscasn.bkn.go.id

Melansir laman resmi LPSK, jumlah kebutuhan PPPK di lingkungan LPSK untuk Tahun Anggara 2023 kali ini berjumlah 49 kebutuhan dengan rincian:

1. PPPK Tenaga Teknis sebanyak 45 kebutuhan, terdiri dari:

- Formasi umum sebanyak 38 kebutuhan

- Formasi khusus sebanyak 6 kebutuhan

- Formasi umum (disabilitas) sebanyak satu kebutuhan

2. PPPK Tenaga Kesehatan formasi umum sebanyak empat kebutuhan.

Nantinya, PPPK 2023 dalam LPSK ini nantinya akan ditempatkan pada unit kerja, yaitu,

1. Biro Penelahaan Permohonan sebanyak 12 kebutuhan.

2. Biro Pemenuhan Hak Saksi dan Korban sebanyak 13 kebutuhan.

3. Biro Hukum, Kerja Jama dan Hubungan Masyarakat sebanyak tiga kebutuhan.

4. Biro Umum Kepegawaian sebanyak lima kebutuhan.

5. Bagian Kerumahtanggaan dan Layanan Pengadaan, Biro Umum dan Kepegawaian sebanyak enam kebutuhan.

6. Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Medan sebanyak lima kebutuhan.

7. Perwakilan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Yogyakarta sebanyak lima kebutuhan.

Jabatan Formasi PPPK 2023 yang Dibutuhkan LPSK

Sementara itu, jabatan formasi PPPK yang dibutuhkan oleh LPSK untuk 2023 ini di antaranya adalah sebagai berikut:

Tenaga Kesehatan

1. Ahli pertama – Dokter

2. Ahli pertama- Dokter Gigi

3. Ahli Pertama – Perawat

4. Terampil – Perawat

Tenaga Teknis

1. Ahli Pertama – Analis Hukum

2. Ahli Pertama – Analis Kebijakan

3. Ahli Pertama – Analis Sumber Daya Manusia Aparatur

4. Ahli Pertama – Arsiparis

5. Ahli Pertama – Penata Perlindungan Saksi dan Korban

6. Ahli Pertama – Pengelola Pengadaan Barang/Jasa

7. Ahli Pertama – Perencana

8. Ahli Pertama – Pranata Hubungan Masyarakat

9. Ahli Pertama – Pranata Komputer

10. Ahli Pertama – Pustakawan (Dapat dilamar oleh Penyandang Disabilitas)

Untuk melihat keterangan lebih lanjut dan tugas dari jabatan formasi PPPK LPSK, Anda bisa langsung mengecek link PDF berikut ini.

Syarat Daftar PPPK LPSK 2023

Berikut adalah persyaratan umum PPPK LPSK 2023:

1. WNI yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia, dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

2. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yaitu 57 (lima puluh tujuh) tahun untuk jabatan fungsional ahli pertama.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak berkedudukan sebagai CPNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dengan ketentuan:

a. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri atau perguruan tinggi luar negeri sebagai berikut:

D-III : 2,50 dari skala 4,00

D-IV / S-1: 2,50 dari skala 4,00

b. Pelamar lulusan perguruan tinggi dalam negeri memiliki Ijazah asli dan Transkrip Nilai asli dari perguruan tinggi dalam negeri

c. Pelamar lulusan perguruan tinggi luar negeri telah memperoleh:

- Surat Keputusan Penyetaraan Ijazah asli dari Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi

- Transkrip Nilai asli dan Surat Keputusan Hasil Konversi Nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.

8. Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari lembaga profesi yang berwenang.

9. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan jabatan yang dilamar.

10. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

11. Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apapun yang dinyatakan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

12. Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.

13. Tidak mengonsumsi/menggunakan narkotika, psikotropika, prekursor, dan zat adiktif lainnya.

14. Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 (tiga) periode seleksi Calon Aparatur Sipil Negara sebelumnya.

15. Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi Calon Aparatur Sipil Negara yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/NI PPPK.

16. Setiap pelamar wajib memiliki pengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang kerja yang relevan dengan Jabatan Fungsional yang dilamar saat pendaftaran, dibuktikan dengan surat keterangan bekerja yang ditandatangani oleh Pimpinan Unit Kerja.

17. Pelamar penyandang disabilitas dapat melamar PPPK dengan ketentuan sebagai berikut:

a. pelamar dapat melamar pada jabatan yang juga dibuka untuk penyandang disabilitas

b. pada saat melamar di SSCASN pelamar penyandang disabilitas wajib menyatakan bahwa ia merupakan penyandang disabilitas, yang dibuktikan dengan:

1) Surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/ Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya

2) Tautan/ link video singkat yang menyatakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.

Format Lamaran PPPK untuk LPSK

Untuk melamar sebagai PPPK LPSK Anda harus mengirimkan surat lamaran dengan format sebagai berikut:

SURAT LAMARAN

Yth. Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK LPSK Tahun 2023

di Jakarta

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:

Nama :

NIK :

Tempat/Tanggal Lahir :

Jenis Kelamin :

Alamat Domisili Saat ini :

Alamat sesuai KTP :

Nomor HP :

E-mail :

Pendidikan. : S-I/ D-IV/ D-III (pilih salah satu)

Program Studi :

Perguruan Tinggi :

Jenis Seleksi PPPK : Tenaga Teknis/ Tenaga Kesehatan (pilih salah satu)

Jabatan yang Dilamar :

Unit Penempatan :

dengan ini menyampaikan surat lamaran agar dapat mengikuti Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Tahun Anggaran 2023 di lingkungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.

Sebagai bahan pertimbangan, disampaikan dokumen kelengkapan yang telah diunggah sebagai berikut:

a. Surat lamaran yang diketik menggunakan komputer dan ditujukan kepada Sekretaris Jenderal Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban c.q. Ketua Panitia Seleksi Pengadaan PPPK LPSK Tahun 2023 di Jakarta dan dibubuhi e-materai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;

b. Daftar Riwayat Hidup pelamar ditandatangani dengan pena bertinta hitam;

c. Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik asli atau Surat Keterangan Kependudukan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil);

d. Ijazah asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri, telah memperoleh surat keputusan penyetaraan ijazah dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

e. Transkrip nilai asli atau bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri melampirkan transkrip nilai dan surat keputusan hasil konversi nilai Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan;

f. Surat Akreditasi asli Perguruan Tinggi atau Universitas dan/atau Program Studi pada saat kelulusan atau salinan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang atau tangkapan layar dari laman resmi BAN-PT atau lembaga yang berwenang;

g. Pas Foto Formal Terbaru Berlatar Belakang Berwarna Merah;

h. Surat Pernyataan 5 (lima) poin dibubuhi e-materai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam;

i. Surat Pernyataan 10 (sepuluh) poin dibubuhi e-materai Rp10.000,- (sepuluh ribu rupiah) dan

j. Surat keterangan bekerja di bidang kerja yang relevan yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling singkat 2 (dua) s.d. 7 (tahun) sesuai dengan jenjang dan jabatan fungsional yang dilamar (Ketentuan dapat dilihat pada Kepmenpan RB Nomor 648 Tahun 2023);

k. Surat keterangan aktif bekerja saat mendaftar pada instansi pemerintah yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja, paling sedikit 2 (dua) tahun secara terus-menerus bagi Pelamar PPPK Tenaga Teknis Kebutuhan Khusus;

l. Surat Rekomendasi bagi Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan yang berusia 35 (tiga puluh lima) tahun ke atas pada saat mendaftar dan memiliki masa kerja paling singkat 3 (tiga) tahun secara terus menerus;

m. Portofolio yang menjelaskan deskripsi uraian tugas pekerjaan di bidang yang relevan sesuai dengan Jabatan Fungsional yang dilamar yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja;

n. Sertifikat asli pendidikan dan pelatihan dan/atau bimbingan teknis yang relevan sesuai dengan Jabatan Fungsional yang dilamar (apabila ada);

o. Dokumen lainnya bagi Pelamar PPPK Tenaga Teknis sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus Jabatan Fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum pada Tabel 3 Persyaratan Wajib Tambahan dan Sertifikat Kompetensi sebagai Tambahan Nilai Seleksi Kompetensi Teknis;

p. Dokumen lainnya bagi Pelamar PPPK Tenaga Kesehatan sesuai dengan ketentuan persyaratan khusus Jabatan Fungsional yang dilamar sebagaimana tercantum pada Tabel 4 Persyaratan Surat Tanda Registrasi untuk melamar pada Jabatan Fungsional Kesehatan;

q. Bagi pelamar penyandang disabilitas, ditambah dengan surat keterangan dari Dokter Rumah Sakit Pemerintah/Puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya dan tautan/ link video singkat yang menyatakan kegiatan sehari-hari dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan persyaratan umum pelamar PPPK sebagaimana tercantum pada huruf E angka 17.*)

Seluruh data dan dokumen yang saya berikan adalah benar. Apabila dikemudian hari ditemukan data yang tidak benar, maka saya menerima keputusan Panitia Seleksi membatalkan keikutsertaan/kelulusan saya pada Seleksi Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban Tahun Anggaran 2023.

Atas perhatian Bapak, saya mengucapkan terima kasih.

Kota, Tanggal Bulan Tahun

Hormat Saya,

Materai/e-Materai Rp10.000

Tanda tangan

(Nama Lengkap)

Keterangan:

*) Hanya diwajibkan bagi pelamar penyandang disabilitas.

Berikut ini adalah link unduh PDF dari Surat Lamaran untuk PPPK LPSK 2023.

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Lucia Dianawuri

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Lucia Dianawuri
Penulis: Lucia Dianawuri
Editor: Nur Hidayah Perwitasari