Menuju konten utama

Rincian Formasi PPPK 2023 Bappenas dan Persyaratannya

Ada 3 jenis kebutuhan PPPK di Bappenas, yakni bersifat umum, khusus, dan disabilitas. Temukan rincian formasi PPPK 2023 Bappenas dan persyaratannya di sini.

Rincian Formasi PPPK 2023 Bappenas dan Persyaratannya
Peserta ujian Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menunggu ujian seleksi menggunakan sistem Computer Assisted Test di SMKN 2 Ciamis, Jawa Barat, Senin (13/9/2021). ANTARA FOTO/Adeng Bustomi/foc.

tirto.id - Bappenas RI membuka lowongan PPPK 2023 dengan jumlah formasi sebanyak 533 orang.

Total formasi CPNS tahun 2023 adalah 572.496. Lowongan untuk menjadi ASN 2023 terdiri dari 543.593 yang berstatus PPPK dan 28.903 berstatus CPNS.

Dalam mekanisme PPPK 2023, Bappenas RI (Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) membagi ke dalam 3 jenis kebutuhan, yakni bersifat umum, khusus, dan disabilitas.

Rinciannya adalah 95 formasi umum, 427 formasi khusus, dan 11 orang bagi penyandang disabilitas.

PPPK jalur umum bisa diikuti calon yang berasal dari luar Kementerian PPN/Bappenas dan sudah berpengalaman kerja minimal 2 tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Sedangkan PPPK jalur khusus hanya untuk Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) Kementerian PPN/Bappenas. Pada saat mendaftar, ia berstatus aktif dan berpengalaman minimal 2 tahun berturut-turut di Kementerian PPN/Bappenas dan dibuktikan melalui Surat Keterangan Aktif Bekerja.

Adapun Disabilitas dapat diikuti para penyandang disabilitas fisik dan bukan disabilitas sensorik, intelektual, mental.

Nantinya, Bappenas RI menyediakan total 16 jabatan fungsional PPPK 2023.

Yang paling banyak membutuhkan adalah ahli pertama - perencana dan ahli pertama - pranata komputer. Jabatan lain yakni terampil - arsiparis dan ahli pertama - pengelolaan pengadaan barang/jasa.

Untuk keterangan lebih lengkap terkait jabatan fungsional, kualifikasi pendidikan, dan lokasi penempatan PPPK Bappenas 2023, pelamar dapat mengecek melalui link ini.

Syarat PPPK Bappenas 2023

Berikut adalah sejumlah syarat yang wajib dipenuhi untuk melamar PPPK Bappenas 2023:

  • Warga Negara Indonesia (WNI) yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945 dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
  • Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 57;
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;
  • Tidak berkedudukan sebagai Calon PNS, PNS, Calon PPPK, PPPK, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Tidak pernah melakukan dan/atau terlibat tindakan pelanggaran seleksi dalam 3 periode seleksi calon ASN sebelumnya;
  • Tidak berstatus sebagai peserta lulus seleksi calon ASN yang sedang dalam proses pengusulan penetapan NIP/Nomor Induk PPPK (NI PPPK);
  • Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
  • Lulusan Perguruan Tinggi Negeri atau Perguruan Tinggi Swasta, di Dalam Negeri atau Luar Negeri dengan persyaratan IPK minimal 2,75 dalam skala 4;
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri harus terakreditasi Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, sebagaimana tercantum dalam https://www.banpt.or.id/;
  • Bagi lulusan Perguruan Tinggi Luar Negeri wajib melampirkan penetapan penyetaraan dari Panitia Penilaian Ijazah Luar Negeri pada Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan tinggi;
  • Surat Keterangan Kelulusan/Ijazah Sementara tidak dapat diterima;
  • Setiap Pelamar wajib memiliki pengalaman di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar pada saat pendaftaran dengan ketentuan minimal 2 tahun untuk pelamar pada jabatan di jenjang Pemula, Terampil, Mahir, Penyelia, dan Ahli Pertama dan minimal 3 tahun untuk pelamar pada jabatan di jenjang Ahli Muda;
  • Pengalaman di bidang kerja yang relevan wajib dibuktikan dengan Surat Keterangan Bekerja yang ditandatangani oleh pimpinan unit kerja yang menangani bidang sumber daya manusia (bagi pelamar kebutuhan umum) dan Surat Keterangan Aktif Bekerja yang ditandatangani oleh minimal Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama tempat pelamar berkedudukan (bagi pelamar kebutuhan khusus);
  • Bersedia ditempatkan di unit kerja manapun di lingkungan Kementerian PPN/Bappenas;
  • Berkelakuan baik;
  • Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar;
  • Tidak memiliki ketergantungan terhadap narkotika dan obat-obatan terlarang atau sejenisnya (Surat Keterangan Bebas Narkoba/NAPZA dari Rumah Sakit Pemerintah setempat yang masih berlaku wajib dilengkapi setelah pelamar dinyatakan lulus pada pengumuman kelulusan akhir sebagai PPPK);
  • Tidak bertato/bekas tato dan tindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain di telinga kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama atau adat.

Syarat Sertifikat PPPK Bappenas 2023

Berikut adalah syarat sertifikat yang wajib dimiliki untuk melamar PPPK Bappenas 2023:

  • Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 untuk jabatan Ahli Muda - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Sertifikat Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Tingkat Dasar atau Sertifikat Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Level-1 untuk jabatan Ahli Pertama - Pengelola Pengadaan Barang/Jasa;
  • Sertifikat Kompetensi Analis Kebijakan Level 6 yang diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang mendapat lisensi dan rekognisi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi untuk jabatan Ahli Pertama - Analis Kebijakan.

Jadwal Seleksi PPPK Kementerian PPN/Bappenas Tahun 2023

Berikut adalah jadwal seleksi PPPK Kementerian PPN/Bappenas tahun anggaran 2023:

  • Pengumuman Seleksi: 19 September s.d. 3 Oktober 2023
  • Pendaftaran Seleksi: 20 September s.d. 9 Oktober 2023
  • Seleksi Administrasi: 20 September s.d. 12 Oktober 2023
  • Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi: 13 s.d. 16 Oktober 2023
  • Masa Sanggah: 17 s.d. 19 Oktober 2023
  • Jawab Sanggah: 17 s.d. 21 Oktober 2023
  • Pengumuman Pasca Sanggah: 20 s.d. 26 Oktober 2023
  • Penarikan data final: 27 s.d. 29 Oktober 2023
  • Penjadwalan Seleksi Kompetensi: 30 Oktober s.d. 2 November 2023
  • Pengumuman Daftar Peserta, Waktu, dan Tempat Seleksi Kompetensi: 3 s.d. 6 November 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi: 8 November s.d. 2 Desember 2023
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Teknis Tambahan: 13 November s.d. 4 Desember 2023
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi: 28 November s.d. 7 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan: 4 s.d. 13 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 14 Desember 2023 s.d. 12 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 13 Januari s.d. 11 Februari 2024
  • Pengolahan Nilai Seleksi Kompetensi Hasil: Sanggah 8 s.d. 12 Desember 2023
  • Pengumuman Kelulusan Pasca Sanggah: 8 s.d. 14 Desember 2023
  • Pengisian DRH NI PPPK: 15 Desember 2023 s.d. 13 Januari 2024
  • Usul Penetapan NI PPPK: 14 Januari s.d. 12 Februari 2024

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Beni Jo

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Beni Jo
Penulis: Beni Jo
Editor: Ibnu Azis