Menuju konten utama

Info Formasi PPPK Jatim 2023 dan Jadwal Pendaftaran

Pemerintah provinsi Jawa Timur membuka formasi sebanyak 7.744 untuk mengisi PPPK 2023.

Info Formasi PPPK Jatim 2023 dan Jadwal Pendaftaran
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/wsj.

tirto.id - Pemerintah akan membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2023. Pemerintah Provinsi Jawa Timur melalui Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah mengumumkan formasi PPPK yang dibuka di seleksi CASN tahun ini.

Pendaftaran seleksi CPNS dan PPPK dijadwalkan mulai 17 September sampai dengan 6 Oktober 2023. Seleksi administrasinya akan dibuka sampai tanggal 9 Oktober 2023. Lalu hasil seleksi admistrasi akan diumumkan pada tanggal 10–13 Oktober 2023.

Sedangkan untuk informasi resmi terkait laman pendaftaran CPNS 2023 belum diumumkan. Akan tetapi, jika merujuk pada seleksi tahun sebelumnya akan dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Formasi PPPK Jawa Timur 2023

Melansir Instagram BKD Jatim, Pemerintah Provinsi Jatim membuka sebanyak 7.744 formasi PPPK 2023 dalam Rapat Desk Persyaratan Kompetensi PPPK 30-31 Agustus 2023. Formasi PPPK Pemprov Jatim 2023 terdiri dari:

  • Formasi PPPK Guru: 5.885
  • Formasi Tenaga Kesehatan: 1.130
  • Formasi Tenaga Teknis: 729

Syarat PPPK Pemprov Jatim

Pemprov Jatim belum mengeluarkan syarat khusus untuk pendaftaran PPPK 2023. Berikut ini syarat pendaftaran PPPK 2022 yang dapat dijadikan gambaran untuk pendaftaran PPPK 2023. Dokumen tersebut terdiri dari:

  • Kartu Keluarga (KK)
  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Surat Keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  • Ijazah
  • Transkrip Nilai
  • Pas Foto (menggunakan latar belakang merah)
  • Dokumen lain sesuai dengan ketentuan jenis seleksi dan instansi yang akan dilamar

Bagi calon peserta PPPK Tenaga Kesehatan, pada 2022 Pemprov Jatim mensyaratkan beberapa dokumen tambahan seperti:

  • Surat Pernyataan 5 Poin
  • Surat Lamaran
  • Surat Keterangan Memiliki Masa Kerja
  • Surat Rekomendasi-Surat Keterangan bagi yang sudah berusia minimum 35 tahun telah bekerja paling sedikit 3 tahun secara terus menerus
  • Surat Keterangan Penugasan dari Kementerian Kesehatan
  • Surat Rekomendasi bekerja terus menerus paling singkat 3 tahun pada Fasilitas Kesehatan tempat bekerja
  • Surat Keterangan Disabilitas

Persyaratan Umum Pendaftaran CPNS 2023

Sementara itu, persyaratan umum dalam pendaftaran CPNS 2023 sebagai berikut:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI).
  2. Berusia paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar (Usia dihitung per tanggal pencetakan Kartu Pendaftaran SSCASN/tanggal pendaftaran yang tertera pada Kartu Ujian Pendaftaran SSCASN).
  3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 tahun atau lebih.
  4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  5. Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  6. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  7. Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.
  8. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.
  9. Bersedia ditempatkan pada unit kerja di seluruh wilayah lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng sesuai kebutuhan pegawai negeri sipil.
  10. Memiliki integritas yang tinggi terhadap Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  11. Memiliki Ijazah dengan kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan dan berasal dari lulusan Perguruan Tinggi Dalam Negeri dan Program Studi yang terakreditasi pada Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) dan/atau Pusdiknakes/LAM-PTKes pada saat kelulusan yang dibuktikan dengan tanggal kelulusan yang tertulis pada ijazah.
  12. Bagi Pelamar pada formasi jabatan tenaga pendidikan yang memiliki sertifikasi pendidik sesuai dengan jabatan tenaga pendidikan yang dilamar (linier), yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Riset, Teknologi dan Pendidikan Tinggi dan Kementerian Agama, akan diberikan nilai maksimal SKB.

Baca juga artikel terkait PPPK 2023 atau tulisan lainnya dari Tifa Fauziah

tirto.id - Sosial budaya
Kontributor: Tifa Fauziah
Penulis: Tifa Fauziah
Editor: Yantina Debora