Menuju konten utama

Anggota DPR Dapat THT Rp15 Juta & Dana Pensiun Rp3,8 Juta per Bulan

Anggota DPR yang sudah pensiun akan dapat dana pensiun dan tabungan hari tua.

Anggota DPR Dapat THT Rp15 Juta & Dana Pensiun Rp3,8 Juta per Bulan
Ketua MPR RI Zulkifli Hasan (tengah) didampingi Wakil Ketua MPR (dari kiri-kanan) Ahmad Muzani, Mahyudin, Hidayat Nur Wahid, Mahyudin, Oesman Sapta Odang, Ahmad Bazarah, dan Muhaimin Iskandar memimpin Sidang Paripurna MPR Akhir Masa Jabatan Periode 2014-2019 di Gedung Nusantara Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (29/7/2019). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/pd.

tirto.id - Anggota DPR RI tak hanya menerima gaji atau tunjangan saat mereka menjabat. Mereka juga mendapatkan dana pensiun bahkan tabungan hari tua.

Direktur Utama PT Taspen Iqbal Latanro mengatakan bagi anggota yang menjabat selama satu periode akan mendapatkan uang pensiunan Rp 3,2 juta setiap bulan, sementara yang menjabat dua periode atau lebih dapat Rp3,8 juta.

"Nanti akan dibayar setelah pensiun," kata Iqbal di Gedung DPR/MPR, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/9/2019).

Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah adalah salah satu wakil rakyat yang akan mendapatkan uang pensiun Rp 3,8 juta setiap bulan. Fahri--yang disingkirkan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu--telah berkarier di DPR selama tiga periode terakhir.

Mengacu pada pasal 17 UU Nomor 12 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara, apabila penerima pensiun meninggal dunia, uang bisa diterima oleh istri atau suami sah penerima, dengan jumlah setengahnya (Rp1,6 juta atau Rp1,9 juta).

Anak anggota parlemen juga berhak menerima uang pensiun apabila penerima pensiun atau penerima pensiun janda/duda meninggal dunia atau menikah lagi.

Anak yang berhak dapat belum mencapai usia 25 tahun, belum memiliki pekerjaan tetap, dan belum menikah.

Uang pensiunan anggota DPR akan dihentikan apabila yang bersangkutan menjadi anggota lembaga tinggi lain.

"[Dibayarkan] per bulan sampai beliau tidak ada, meninggal. Kalau ada istrinya dilanjutkan ke istrinya," jelasnya.

THT

Untuk bulan pertama setelah tak lagi menjabat, mantan anggota DPR juga akan mendapatkan Tabungan Hari Tua (THT) sebanyak Rp15 juta, yang akan dibayarkan sekali saja.

Sekjen DPR RI Indra Iskandar mengatakan ketentuan dana pensiun para wakil rakyat itu mirip dengan mekanisme pemberian uang pensiun kepada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Hampir sama semua ketentuannya," kata Indra usai meninjau Gladi Bersih Pelantikan anggota DPR, Senin (29/9/2019).

Mereka yang hanya menjabat beberapa tahun saja juga akan mendapatkan dana pensiun, tentunya dengan jumlah yang lebih kecil.

"Kalau yang PAW empat tahun, tiga tahun, atau dua tahun tentunya lebih kecil," ujar Indra.

Baca juga artikel terkait DPR atau tulisan lainnya dari Bayu Septianto

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Bayu Septianto
Penulis: Bayu Septianto
Editor: Rio Apinino