tirto.id -
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet) merespons terkait adanya kenaikan tunjangan cuti tahunan untuk Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Kesehatan dan Ketenagakerjaan (BPJS) Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang telah disetujui oleh Menteri Keuangan.
Kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kementerian Keuangan Nomor 112/PMK.02/2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/Pmk.02/2015 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif Bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.
Bamsoet menilai, pemberian kenaikan tunjangan sebanyak dua kali gaji kepada Dewan Pengawas dan Direksi itu akan semakin membebani biaya operasional BPJS Kesehatan yang saat ini sudah mengalami defisit keuangan.
"Oleh karena itu, DPR mendorong Kementerian Keuangan memberikan penjelasan mengenai urgensi diterbitkannya peraturan menteri tersebut," ujarnya melalui Keterangan Tertulis yang diterima Tirto, Jumat (16/8/2019) pagi.
Politikus Partai Golkar ini juga meminta kepada Pemerintah untuk melakukan audit keuangan BPJS. Mengingat, besarnya biaya tunjangan yang diajukan tidak sesuai dengan keuangan BPJS yang mengalami defisit.
"Serta mengimbau BPJS Kesehatan maupun BPJS Ketenagakerjaan untuk terus meningkatkan kinerja dan selalu memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat Indonesia," pungkasnya.
Baca juga:
Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan
tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri