Menuju konten utama

Kemenkeu Naikkan Tunjangan Direksi & Dewan Pengawas BPJS Kesehatan

Jika dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 34/2015, tunjangan satu kali gaji atau upah diberikan sekali dalam setahun, PMK baru tersebut menjelaskan bahwa pemberian tunjangan bisa dua kali upah atau gaji yang diterima.

Kemenkeu Naikkan Tunjangan Direksi & Dewan Pengawas BPJS Kesehatan
Dirut BPJS Kesehatan, Prof. Dr. dr. Fachmi Idris, M.Kes saat ditemui jurnalis Tirto.id di kantor pusat BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarta pada Senin (13/5/19). Tirto.id/Hafitz Maulana

tirto.id -

Kementerian Keuangan menaikkan tunjangan bagi direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan melalui PMK nomor 112/PMK 02/2019.

Jika dalam aturan sebelumnya, yakni PMK 34/2015, tunjangan satu kali gaji atau upah diberikan sekali dalam setahun, PMK baru tersebut menjelaskan bahwa pemberian tunjangan bisa dua kali upah atau gaji yang diterima.

Terkait hal tersebut, Kementerian Keuangan menyampaikan bahwa aturan itu didasarkan pada usulan manajemen BPJS untuk merubah komponen manfaat tambahan lainnya bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi BPJS.

Beberapa di antaranya adalah kenaikan tunjangan hari raya (THR) keagamaan, tunjangan cuti tahunan, tunjangan cuti besar, dan tunjangan perumahan, serta peningkatan tunjangan komunikasi, fasilitas kesehatan, dan fasilitas olahraga.

"Usulan-usulan tersebut antara lain dilandasi pertimbangan perlunya penyesuaian manfaat mengingat sejak tahun 2015 belum dievaluasi," ujar Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kemenkeu, Nufransa Wira Sakti, Selasa (13/8/2019).

Namun, Nufransa mengatakan, pemerintah menolak berbagai tunjangan yang diusulkan oleh BPJS dan menilai hanya satu komponen yang layak dipenuhi dan sesuai dengan ketentuan yang diterima, di antaranya adalah gaji ke 13 dan gaji ke 14 Tunjangan Hari Raya (THR).

Penyesuaian tunjangan cuti tahunan bagi dewan pengawas dan direksi BPJS tersebut antara lain dengan pertimbangan, salah satunya, selaras dengan hak dan kewajiban pegawai BPJS yang mendapatkan 14 kali gaji setahun dalam bentuk THR dan gaji ketiga belas.

Di samping itu, selama ini direksi dan dewan pengawas BPJS hanya mendapatkan THR sehingga untuk menjaga keselarasan hak dengan pegawai BPJS maupun aparatur pemerintah, maka penyesuaian.

Tunjangan cuti tahunan ini, lanjut Nufransa, merupakan pengganti pemberian gaji ketiga belas. Ia juga menyebut bahwa penyesuaian manfaat tambahan lainnya bagi direksi dan dewan pengawas BPJS tersebut tidak berpengaruh terhadap pengelolaan dana jaminan kesehatan yang dikelola BPJS Kesehatan.

"Pembayaran manfaat lainnya tersebut (termasuk di dalamnya adalah tunjangan cuti tahunan) menggunakan dana operasional BPJS dan tidak menggunakan sumber dana dari APBN," pungkasnya.

Baca juga artikel terkait BPJS KESEHATAN atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Nur Hidayah Perwitasari