tirto.id - Koordinator Advokasi BPJS Wacth Timboel Siregar meminta Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menyosialisasikan kepada 18.315 Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan di Depok yang telah dinonaktifkan terkait apa saja hal yang harus dilakukan.
Menurutnya, komunikasi ini penting agar peserta yang dinonaktifkan tersebut bisa mendaftar menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari unsur lain.
"Atau bila memang peserta tersebut memang miskin, maka peserta yang miskin itu mempunyai hak jawab atas penonaktifan tersebut," ujarnya kepada Tirto, Rabu (6/8/2019).
Bila tidak ada pemberitahuan, kata dia, maka berpotensi menimbulkan persoalan bagi peserta PBI yang dinonaktifkan. Khususnya di fasilitas kesehatan (Faskes) yang bersangkutan.
Dirinya mengkhawatirkan, peserta PBI yang dinonaktifkan tersebut nantinya akan protes ke Faskes dan BPJS Kesehatan. Padahal, ujarnya, yang menonaktifkan adalah Kemensos.
"Dengan adanya pemberitahuan tersebut, maka peserta PBI yang dinonaktifkan akan bisa mendaftar ke segmen mandiri. Lalu tentunya peserta yang dinonaktifkan tersebut dapat juga segera meminta ke PBI APBD Depok," ucapnya.
Kemudian, ia pun meminta kepada Kemensos untuk tetap mengikutsertakan khususnya peserta rentan dan yang sedang menjalani perawatan khusus seperti cuci darah. Sampai peserta tersebut menjadi peserta mandiri JKN.
"Tentunya masih akan ada tahap selanjutnya untuk proses validasi peserta PBI sehingga akan ada lagi penonaktifan peserta PBI lainnya," tuturnya.
"Semoga Kemensos bisa mengomunikasikan dengan calon-calon peserta PBI yang akan dinonaktifkan sehingga tidak menimbulkan masalah bagi rakyat miskin," tambahnya.
Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan mengatakan, akan menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam, per 1 Agustus 2019 besok.
Berdasarkan SK Mensos tersebut, sebanyak 5.227.852 peserta tidak didaftar lagi atau non-aktif sebagai Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan dan secara bersamaan didaftarkan peserta pengganti.
Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf mengatakan, pihaknya akan turut melakukan sosialisasi secara masif agar para peserta BPJS Kesehatan PBI yang telah dinon-aktifkan mendapatkan informasi tersebut. Sehingga nantinya dapat mendaftarkan diri lagi sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI.
“BPJS Kesehatan akan turut melakukan sosialisasi masif untuk memastikan peserta PBI yang dinonaktifkan mengetahui informasi tersebut dan paham apa yang harus dilakukan agar tetap bisa mendapat jaminan layanan kesehatan,” kata dia saat di Kantornya, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno