Menuju konten utama

DPR Minta Kemensos Jelaskan Soal Pencabutan 5,2 Juta PBI BPJS

Pemerintah menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI Program Jaminan Kesehatan Nasional alias BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2019. Sebab sudah tidak sesuai dengan kriteria penerima JKN.

DPR Minta Kemensos Jelaskan Soal Pencabutan 5,2 Juta PBI BPJS
Bambang Soesatyo, ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/foc.

tirto.id -

Ketua DPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) meminta penjelasan Kementerian Sosial (Kemensos) terkait penonaktifan 5.227.852 atau 5,2 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) alias BPJS Kesehatan per 1 Agustus 2019.

Penonaktifan ini tertuang berdasarkan Surat Keputusan Menteri sosial Nomor 79 tahun 2019 tentang Penonaktifan dan Perubahan Data Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Tahun 2019 Tahap Keenam.

"Tentu kami akan meminta penjelasan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) apakah sejumlah peserta tersebut memang benar-benar sudah tidak sesuai dengan kriteria penerima JKN, untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan," terang dia Jumat (2/8/2019).

Bamsoet menambahkan, setelah dimintai penjelasan tahap awal ia meminta Kemensos melalui Dinas Sosial (Dinsos) bersama untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut.

"BPJS Kesehatan harus memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas Sosial ataupun Kepala Kantor BPJS Kesehatan setempat," terang dia.

Sebelumnya pemerintah menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI Program Jaminan Kesehatan Nasional alias BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2019.

Peserta PBI JKN merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBN. Peserta PBI biasanya masyarakat miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Baca juga artikel terkait KEMENSOS atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari