tirto.id -
"Tentu kami akan meminta penjelasan kepada Kementerian Sosial (Kemensos) apakah sejumlah peserta tersebut memang benar-benar sudah tidak sesuai dengan kriteria penerima JKN, untuk menghindari adanya penyalahgunaan kewenangan," terang dia Jumat (2/8/2019).
Bamsoet menambahkan, setelah dimintai penjelasan tahap awal ia meminta Kemensos melalui Dinas Sosial (Dinsos) bersama untuk melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai Surat Keputusan Menteri Sosial tersebut.
"BPJS Kesehatan harus memberikan kesempatan kepada masyarakat yang ingin mengajukan keberatan kepada Kepala Dinas Sosial ataupun Kepala Kantor BPJS Kesehatan setempat," terang dia.
Sebelumnya pemerintah menonaktifkan 5,2 juta peserta PBI Program Jaminan Kesehatan Nasional alias BPJS Kesehatan mulai 1 Agustus 2019.
Peserta PBI JKN merupakan peserta BPJS Kesehatan yang iurannya ditanggung oleh APBN. Peserta PBI biasanya masyarakat miskin yang ditetapkan oleh pemerintah dan diatur melalui Peraturan Pemerintah.
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Nur Hidayah Perwitasari