tirto.id - Ketua Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Tulus Abadi menilai, keputusan Kementerian Sosial (Kemensos) mulai besok 1 Agustus 2019 akan menonaktifkan sebanyak 5.227.852 peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) BPJS Kesehatan waktunya mepet.
Sehingga, kata dia, tidak ada sosialisasi yang baik dan secara masif dengan seluruh peserta PBI BPJS Kesehatan.
Ia juga mengatakan, khawatir para peserta BPJS tersebut tidak mengetahui PBI mereka akan dinonaktifkan mulai 1 Agustus besok.
"Saya khawatir akan menimbulkan persoalan sosial di masyarakat. Khususnya [peserta PBI] yang dinonaktifkan. Walaupun kan kemudian penonaktifan ini yang 5,2 juta kemudian nanti yang baru ada 5,2 juta dengan jumlah yang sama. Saya lihat indikatornya kurang transparan dalam melakukan penonaktifan itu," ujar dia ditemui di di kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Menurut dia, resiko yang akan ditanggung masyarakat ketika PBI nya dinonaktifkan, mereka mulai besok tidak lagi bisa menggunakan BPJS kesehatan untuk berobat.
"Berarti terjadi pelanggaran hak warga miskin yang seharusnya di-cover oleh negara menjadi tidak di-cover apabila terjadi potensi ketidak tepat sasaran itu," ujar dia.
YLKI, kata Tulus, belum mengkaji secara detail dampak apa saja yang akan timbul akibat penonaktifan 5,2 juta peserta PBI. Sebab, kata dia, keputusan tersebut dikeluarkan terlalu mendadak.
"Tidak ada [kajian]. Makanya saya bandingkan proses pencabutan subsidi listrik di 100 ribu Ampere, itu prosesnya jauh lebih bagus. Karena ada proses pelibatan stakeholder yang cukup luas dan langsung dikomandani oleh TNP2K di bawah wakil Presiden RI. Dan saya tidak melihat itu [dari Kemensos]," tutur dia.
Kementerian Sosial (Kemensos) mulai besok 1 Agustus 2019 akan menonaktifkan sebanyak 5.227.852 juta peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Hal tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 79 Tahun 2019.
Staf Khusus Menteri Sosial, Febri Hendri menjelaskan, penonaktifan ini dilakukan karena peserta PBI yang bersangkutan tidak terdaftar dalam Basis Data Terpadu (BDT) Kementerian Sosial.
"Jumlah yang dinonaktifkan itu sebanyak 5,2 juta [orang]. Dari yang 5,1 juta itu, NIK-nya tidak jelas dan tidak pernah menggunakan fasilitas kesehatan sejak tahun 2014 sampai sekarang. Sisanya, 114 juta jiwa sisanya yang sudah meninggal, data ganda atau masuk ke segmen yang lain," ujar dia saat di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta Pusat, Rabu (31/7/2019).
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Zakki Amali