tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebutkan Sumber Daya Manusia (SDM) seperti kapasitas dokter menjadi salah satu faktor penyebab 615 Rumah Sakit (RS) mitra BPJS Kesehatan direkomendasikan turun kelas.
Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pasal 72 ayat (2).
Pada aturan tersebut dinyatakan bahwa ada ketidaksesuaian kelas rumah sakit berdasarkan peraturan perundang-undangan pada saat kredensial atau rekredensial, maka BPJS Kesehatan harus melaporkan kepada Menteri Kesehatan untuk dilakukan review alias tinjauan.
"Dasarnya adalah SDM, karena sekali lagi, kelas itu menggambarkan kompetensi, yang menjadi perhitungan adalah SDM di Rumah Sakit," kata Dirjen Pelayanan Kesehatan, Bambang Wibowo saat di Kemenkes, Jakarta Selatan, Kamis (25/7/2019).
Bambang mencontohkan, misalnya Rumah Sakit kelas D harus memiliki SDM dengan kualifikasi empat dokter spesialis yakni dokter penyakit dalam, bedah, kebidanan, dan anestesi.
Kedua, yaitu terkait pengadaan sarana dan prasarana (sarpras) alat RS. Sebagai standar penetapan, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 tahun 2014.
"Begitu juga dengan sarpras dan alat. Kalau untuk RS kelas B kita harus ada dokter umum spesialis yang memiliki empat ilmu dasar tadi [dokter penyakit dalam, bedah, kebidanan, anestesi]. Kemudian alatnya juga ada, ada rumusnya di pedoman Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 373," ucapnya.
Bambang menjelaskan, setiap RS berubah dari segi SDM dan sarana prasarana dalam kurun waktu yang relatif cepat. Oleh karena itu, kata dia, Kemenkes akan melakukan review setiap lima tahun sekali untuk melakukan pengecekan.
"Di samping itu, ada persoalan amanat dari berkas ini dan ada laporan dari BPJS sehingga diperlukan untuk melakukan review kelas. Review kelas ini berlaku untuk seluruh rumah sakit," tuturnya.
Berdasarkan data yang diterima Tirto dari Kemenkes, Rumah Sakit kelas A yang memenuhi standar yaitu sebanyak 47, sementara yang turun kelas 9 RS. Kemudian untuk kelas B, sebanyak 270, sementara yang turun kelas 88 RS.
Lebih lanjut, Rumah Sakit kelas C yang memenuhi standar yaitu sebanyak 839, sementara yang turun kelas yaitu 325 Rumah Sakit. Lalu, Rumah Sakit yang memenuhi standar yaitu sebanyak 399, sementara yang turun kelas 193 Rumah Sakit.
"Sehingga total Rumah Sakit yang tidak sesuai atau turun kelas sebanyak 615 Rumah Sakit. Sementara yang memenuhi standar 1.555 Rumah Sakit," pungkasnya.
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Maya Saputri